Radartvnews.com- Bawaslu Kota Bandar Lampung mengirimkan surat kepada enam belas partai politik. Partai politik diminta mengirimkan saksi yang disiapkan di tempat pemungutan suara untuk mengikuti bimbingan teknis mulai dari tingkat kecamatan.
Tujuan kegiatan, agar saksi memahami hak dan kewajiban yang didapatkan dari penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Chandrawansyah mengatakan, saksi partai politik berhak mendapatkan salinan formulir C1 dari KPU dan bisa mengajukan keberatan kepada penyelenggara jika mendapati kecurangan dalam perhitungan suara.
“saksi partai politik berhak mendapatkan salinan formulir C1 dari KPU dan bisa mengajukan keberatan kepada penyelenggara jika mendapati kecurangan dalam perhitungan suara,” kata Chandrawansyah.
Bimtek dilakukan untuk saksi partai politik dan saksi pasangan calon presiden. Sementara untuk saksi calon legislative, Badan Pengawas Pemilu tidak memperbolehkan saksi berada di dalam tempat pemungutan suara.(bow/san)