radartvnews.com- Memasuki triwulan pertama tahun 2019, dana kelurahan belum juga di terima oleh Pemkot Bandar Lampung. Selain itu Petunjuk Teknis (juknis) penggunaan dana kelurahan belum juga di terima sehingga Pemkot belum bisa membuat peraturan walikota sebagai landasan hokum.
Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung Khaidar Masyah mengatakan, saat ini rancangan kerja sudah di usulkan ke BPKAD serta lurah sedang menunjuk pokmas sebagai mitra swakelola.
“saat ini rancangan kerja sudah di usulkan ke BPKAD serta lurah sedang menunjuk pokmas sebagai mitra swakelola,” ujar Khaidar.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan aset Daerah Bandar lampung Tresno Andreas mengatakan, saat ini pihak nya sedang melakukan verifikasi serta input data seluruh progam penggunaan dana kelurahan.
“saat ini sedangverifikasi serta input data seluruh progam penggunaan dana kelurahan,” kata Tresno.
Selanjutnya rapat pembahasan perwali akan digelar sambil menunggu petunjuk teknis dari kementerian keuangan sebagai payung hukum //
Diketahui 126 kelurahan di Bandar Lampung akan mendapatkan bantuan dana kelurahan masing-masing kelurahan mendapatkan jatah Rp370 juta.(sah/san)