radartvnews.com- KPU RI telah mengatur mekanisme pelaksanaan kampanye rapat umum yang difasilitasi oleh KPU selama dua puluh satu hari. KPU membagi menjadi dua zona yakni Zona A dan Zona B. kampanye rapat umum partai politik dan pasangan capres cawapres dibagi berdasarkan pulau per pulau.
Kampanye rapat umum merupakan metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu selama 21 hari sebelum hari tenang, kampanye rapat umum dimulai dari tanggal 24 maret sampai 13 april 2019.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Antonius Cahyalana mengatakan. Saat ini KPU Lampung sudah mendengar keputusan dari KPU RI. Lampung masuk dalam Zona B bersama 16 daerah lainya. Masing – masing zona dibagi menjadi 17 provinsi.
“Saat ini KPU Lampung sudah mendengar keputusan dari KPU RI. Lampung masuk dalam Zona B bersama 16 daerah lainya, masing – masing zona dibagi menjadi 17 provinsi,” jelas Antonius Cahyalana.
Zona A meliputiAceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat,Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua
Zona B meliputi Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua Barat
Pembagian zonasi dilakukan karena adanya pertimbangan keamanan dan menghindari benturan antar partai politik. KPU tetap bersikap adil kepada masing-masing peserta pemilu.