Radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur bagi kepala daerah yang ingin berkampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung.
Video ajakan memilih salah satu pasangan calon presiden yang dilakukan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto di satu acara mengundang berbagai polemik. Loekman dianggap tidak netral sebagai kepala daerah dan mengarahkan warganya untuk memilih pasangan capres nomor urut 01 Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengaku akan menindak lanjuti video yang telah beredar dan memanggil Bupati Lampung Tengah untuk klarifikasi. Meski tidak ada yang melaporkan kejadian ini, Bawaslu akan jemput bola mengumpulkan bukti dan saksi untuk memperkuat pemanggilan Loekman.
“kita dapat kiriman video ada pernyataan bupati lampung tengah yang mengarahkan mengimbau memilih presiden petahan, kita dalami video dan kapasitas bupati sebagai apa, bisa dilihat apakan ada pelanggaran atau tidak,” kata Fatikhatul Khoiriyah.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan kepala daerah berkampanye namun dengan beberapa ketentuan berpedoman pada undang-undang (UU nomor 7 tahun 2017) pasal 281 ayat 1 UU pemilu dinyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.
Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto melalui sambungan telepon mengatakan pidato itu disampaikan pada acara gotong royong di desa sumberkaton kecamatan seputih surabaya. Dalam pidato dirinya tidak mengarahkan masyarakat untuk memilih capres tertentu.(bow/san)