radartvnews.com – Pernyataan sikap perlawanan untuk menentukan kebenaran, sekaligus membantah jika Brigadir Polisi Medi Andika, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan sadis dengan cara dimutilasi terhadap anggota DPRD Bandar Lampung, M.Pansor, terlibat dalam kasus pembunuhan yang menggempar warga Bandar Lampung tersebut. Disampaikan melalui kuasa hukum nya Sofian Sitepu, yang membantah jika klien nya tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan, dan akan melakukan praperadilan Polda Lampung. Bahkan untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan team, yang terdiri dari enam orang penasehat hukum, untuk mendampingi Brigpol Medi Andika.(leo/cat)
Brigpol Medi Andika Melawan Praperadilan Polda Lampung
Senin 01-08-2016,09:25 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :