Telat Bayar BPJS: SIM, Paspor, IMB Dicabut

Jumat 21-12-2018,20:57 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Keluarnya isu terkait poster imbauan yang mengatakan negara berhak mencabut layanan publik meliputi Surat Izin Mengemudi, Izin Mendirikan Bangunan, sertifikat tanah, Paspor hingga surat tanda kendaraan bermotor bagi perusahaan maupun perseorangan yang belum terdaftar dalam layanan BPJS. Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Lampung Nurman, memastikan bahwa isu tersebut merupakan kabar hoaks, pasalnya BPJS tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut. Menurutnya imbauan tersebut dikeluarkan oleh kader BPJS, dalam hal ini Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke BPJS Kesehatan. “isu tersebut merupakan kabar hoaks, pasalnya BPJS tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut, itu dikeluarkan JKN tanpa konfirmasi,” kata Nurman. Nurman Menambahkan, dia menambahkan bahwa penerapan sanki bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja atau peserta perorangan yang belum terdaftar maka dilakukan oleh Unit Pelayanan Publik dalam instansi pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten dan bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan.(krp/san)

Tags :
Kategori :

Terkait