Radartvnews.com- Sejak 5 oktober 2018, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menutup sementara pelayanan uji kendaraan bermotor atau uji KIR. Pelayanan uji KIR ditutup sementara karena di Lampung uji KIR belum terakreditasi dan terkalibrasi. Penutupan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan bahwa sesuai Peraturan Menteri (PM) nomor 133 tahun 2015 dimana ada regulasi baru yakni pelayanan uji KIR harus memiliki syarat kalibrasi dan akreditasi. Sejauh ini, baru kabupaten Lampung Tengah yang pelayanan uji kir nya memiliki akreditasi B. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan mengatakan, dengan pelayanan uji KIR ditutup sementara ini pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang ingin melakukan uji KIR sementara waktu hanya bisa dilakukan di kabupaten Lampung Tengah. Untuk mencari solusi, Dishub juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar pelayanan tetap berjalan disamping pemerintah kabupaten-kota harus menetapkan regulasi yang ada. Qudrotul menambahkan bahwa untuk pelayanan uji KIR yang terakreditasi dan terkalibrasi ini membutuhkan anggaran sekitar Rp 5 miliar.(lih/san)
Belum Terakdretasi, Layanan Uji KIR Ditutup
Jumat 12-10-2018,19:54 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :