Catat, Rujukan Online Dilarang Ditolak

Jumat 05-10-2018,20:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Rujukan berbasis online Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertujuan memudahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk menunjuk rumah sakit rujukan pasien. Bellza Rizki Ananta Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan menjelaskan, penunjukan rumah sakit berdasarkan jarak terdekat agar pasien segera ditangani. “rujukan online bukan dioperasikan oleh peserta BPJS Kesehatan melainkan FKTPbahkan FKTP akan memilihkan fasilitas kesehatan tingkat lanjut,” jelas Bellza. Masih kata Bellza, sistem rujukan berjenjang secara online sistem rujukan disesuaikan dengan tipe rumah sakit serta melihat kompetensi fasilitas kesehatannya. Dengan fasilitas ini, surat rujukan tak berlaku pasien cukup menunjukkan kartu peserta JKN dan KIS. Dalam kondisi tertentu pasien peserta BPJS Kesehatan mendapat pelayanan khusus langsung tanpa harus rujuk berjenjang dengan catatan pasien dengan kebutuhan kondisi khusus. Aplikasi ini diharapkan resiko pasien ditolak di rumah sakit menurun, pasien telah mendapat kepastian pelayanan saat menerima rujukan awal dari FKTP.(sas/san)

Tags :
Kategori :

Terkait