radartvnews.com- Rujukan berbasis online Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertujuan memudahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk menunjuk rumah sakit rujukan pasien. Bellza Rizki Ananta Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan menjelaskan, penunjukan rumah sakit berdasarkan jarak terdekat agar pasien segera ditangani. “rujukan online bukan dioperasikan oleh peserta BPJS Kesehatan melainkan FKTPbahkan FKTP akan memilihkan fasilitas kesehatan tingkat lanjut,” jelas Bellza. Masih kata Bellza, sistem rujukan berjenjang secara online sistem rujukan disesuaikan dengan tipe rumah sakit serta melihat kompetensi fasilitas kesehatannya. Dengan fasilitas ini, surat rujukan tak berlaku pasien cukup menunjukkan kartu peserta JKN dan KIS. Dalam kondisi tertentu pasien peserta BPJS Kesehatan mendapat pelayanan khusus langsung tanpa harus rujuk berjenjang dengan catatan pasien dengan kebutuhan kondisi khusus. Aplikasi ini diharapkan resiko pasien ditolak di rumah sakit menurun, pasien telah mendapat kepastian pelayanan saat menerima rujukan awal dari FKTP.(sas/san)
Catat, Rujukan Online Dilarang Ditolak
Jumat 05-10-2018,20:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,14:33 WIB
Benarkah Mencabut Uban Bisa Membuat Rambut Putih Tumbuh Lebih Banyak?
Sabtu 18-04-2026,14:21 WIB
Benarkah Kacamata Bikin Mata “Malas” dan Minus Bertambah?
Sabtu 18-04-2026,14:05 WIB
Perbedaan Physical Exfoliation dan Chemical Exfoliation
Sabtu 18-04-2026,13:30 WIB
Agar Makeup Tahan Seharian, Pilih Setting Powder atau Setting Spray?
Sabtu 18-04-2026,14:12 WIB
Besok Kamu Bisa Makan Mie Enak Cuma Rp 1
Terkini
Sabtu 18-04-2026,16:27 WIB
Keisha Nadira Tanjung, Muli 2026 Bakal Wakili Kota Metro Diajang Muli Mekhanai Tingkat Provinsi Lampung
Sabtu 18-04-2026,14:33 WIB
Benarkah Mencabut Uban Bisa Membuat Rambut Putih Tumbuh Lebih Banyak?
Sabtu 18-04-2026,14:21 WIB
Benarkah Kacamata Bikin Mata “Malas” dan Minus Bertambah?
Sabtu 18-04-2026,14:12 WIB
Besok Kamu Bisa Makan Mie Enak Cuma Rp 1
Sabtu 18-04-2026,14:05 WIB