Hukum Lemah, Perburuan Satwa Dilindungi Marak

Kamis 04-10-2018,20:53 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Sumatra Tiger Project TNBBS Lampung mengelar forum diskusi bersama sejumlah awak media, kamis siang (4/10). Dalam diskusi Sumatra Tiger Project TNBBS Lampung menyoroti kapasitas penengakan hukum tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa liar di Sumatera khusunya Lampung. Konsultan Hukum  Darmawan menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum sanksi pidana yang diberikan masih lemah. “Dari beberapa kasus hukuman diberikan kepada pelaku dengan vonsi satu hingga dua tahun penjara. hal ini tidak relevan, mengingat berdasarkan undang-undang perlindungan satwa tahun 1990 ditetapkan hukuman maksimal 5 tahun dan denda 100 juta  rupiah,” kata Darmawan. Masih kata Darmawan, untuk mencegah dan memberikan efek jera semua pihak salah satunya media harus berperan aktif mencegah praktik perburuan liar. Selain  itu tindakan tegas juga diberikan tak hanya ke pelaku namun penindakan hingga ke jaringan. Diharapkan, aparat penegak hokum lebih memaksimalkan hukuman bagi pelaku kejahatan perburuan satwa dilindungi agar kelangsungan hewan dilindungi tak punah.(ren/san)

Tags :
Kategori :

Terkait