Sulitnya Token Jadi Evaluasi PLN

Senin 01-10-2018,18:03 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Penghentian pemasangan token listrik membuat PT PLN Persero Distribusi Lampung buka suara. PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan. Salah satunya mutu pelayanan kepada pelanggan dalam hal pengajuan permohonan pemasangan baru listrik. Dalam melayani pelanggan untuk memenuhi kebutuhan listrik ini. Junarwin Manajer Komunikasi PT PLN Distribusi Lampung menjelaskan, PLN sejak tahun 2011 menyediakan layanan pasang baru pelanggan dengan menggunakan kWh meter listrik paska bayar/regular dan kWh meter pra bayar. Saat ini PLN sedang dan akan menerbitkan layanan penyempurnaan yang lebih unggul. “Bagi pelanggan yang ingin melakukan permohonan pasang baru listrik, saat ini hanya dilayani dengan kWh meter paska bayar. Bagi pelanggan yang saat ini telah menikmati layanan Listrik Pra Bayar, tetap dapat menikmati Listrik Pra Bayar atau dapat beralih ke Layanan Listrik Paska Bayar,” ujar Junarwin yang dikirim melalui email. Sesuai dengan komitmen PLN untuk terus meningkatkan mutu layanannya, atas beberapa masukan dan keluhan layanan Listrik Pra Bayar menjadi pertimbangan utama sehingga layanan tersebut dihentikan sementara. Saat ini, PLN melayani calon pelanggan dengan layanan Listrik Pasca Bayar. Masih kata Junarwin, beberapa hal menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi dalam pelaksanaan layanan Listrik Pra Bayar. Diantaranya adalah pelanggan tidak bisa membeli token listrik, tidak bisa melakukan penginputan nomer token, kehabisan token pada saat malam hari, tidak nyaman harus melakukan pembelian dan input token listrik. Berangkat dari evaluasi tersebut, maka PLN mengupayakan agar pelanggan tetap mendapatkan kenyamanan saat menggunakan layanan listrik. Diinformasikan juga kepada pelanggan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), Biaya Pasang Baru antara Layanan Listrik Pra Bayar dan Listrik Paska Bayar adalah sama. Perbedaannya hanya karena Layanan Listrik Paska Bayar dapat menikmati listrik di awal dan membayar pada bulan berikutnya sehingga diperlukan adanya Jaminan Langganan. Dalam pemberitaan sebelumnya diberitahukan bahwa sejak 25 juli 2018, PT PLN Persero telah menghentikan program pasang baru listrik prabayar atau listrik token dengan batas waktu belum dipastikan.(rls)

Tags :
Kategori :

Terkait