Perekaman Ulang, 100 Ribu Data Warga Dibekukan

Rabu 19-09-2018,21:58 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Langkah tegas diambil Kementerian Dalam Negeri dalam menyikapi basis data kependudukan terutama e-KTP. Jika hingga 31 desember 2018 masyarakat diatas 23 tahun tidak melakukan perekaman Disdukcapil akan membekukan datanya. Hampir seratus ribu data masyarakat kota bandar lampung terancam di bekukan  apabila hingga 31 desember 2018 tidak juga melakukan perekaman. Karenanya, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil akan mengoptimalkan 10 alat perekaman di sepuluh kecamatan. Dampaknya, data warga yang dibekukan akan dipersulit mengurus keperluan yang berhubungan dengan data kependudukan termasuk pembukaan rekening bank. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung Zainudin mengatakan, pihaknya akan menambah jam pelayanan perekaman e-ktp hingga pukul 17.30  WIB, selain itu progam perekaman di kantor kelurahan mulai hari ini akan di tingkatkan. “kami akan menambah jam pelayanan perekaman e-ktp hingga pukul 17.30  WIB, selain itu progam perekaman di kantor kelurahan mulai hari ini akan di tingkatkan,” kata Zainudin. 10 alat perekam di sepuluh kecamatan juga akan di optimalkan,sedangkan 10 kecamatan lainya akan di datangi oleh disdukcapil di hari libur seperti sabtu dan minggu.(sah/san)

Tags :
Kategori :

Terkait