radartvnews.com- Satuan Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Way Kanan yang melibatkan seorang sipir lapas merangkap kurir. Dari sipir ini diamankan narkoba jenis sabu 30 gram saat akan diselundupkan ke dalam Lapas selasa malam pukul 22.30 WIB (7/8). Gris Aka Putra alias Aka (29) warga km 17 blambangan umpu, Way Kanan ditangkap secara dramatis, usai mengamankan barang bukti yang dibuang tersangka petugas mengalami kesulitan saat akan mengejar tersangka karena dihalangi oleh petugas lapas yang berjaga. saat ini tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolres Way Kanan, Polisi masih akan terus melakukan pengembangan sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub 114 aya (1) terkait menguasai membawa narkoba dan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan IPTU Dwi Atma Yopi Wirabrata menjelaskan tim melakukan penyergapan terhadap aka saat hendak masuk ke dalam lapas dan menemukan barang bukti 3 bungkus sabu-sabu yang dikemas rapi dalam amplop serta lapisan plastik klip dan sebungkus kotak rokok surya. Dari penyelidikan pihaknya yakin akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Saat bersamaan Sismuslim SH. MH kasi ADM Kamtibmas Lapas Kelas Ii B Way Kanan datang ke Polres Way Kanan menjenguk Aka, dia membenarkan aka adalah petugas di lapas.(ded/san)
Bobrok, Sipir Lapas Selundupkan Sabu
Rabu 08-08-2018,20:21 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB