radartvnews.com- Meski terlhat cemas Michael Mulyadi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kamis siang (19/7). Namun kecemasan terdakwa mengilang usai hakim yang diketuai Salman Alfarisi mejatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ironisnya vonis hakim jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang semula menuntut terdakwa hukuman sepuluh tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim. Hakim menyatakan terdakwa terbukti menyimpan dan menguasai narkotika. Kasus ini bermula ketika Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek sebuah hotel di jalan raden intan, januari 2018. Petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 3,48 gram, kemudian plastik klip bening berisi serbuk warna putih cokelat berisikan ekstasi dengan berat 1,74 gram, satu bungkus daun ganja seberat 31,79 gram, serta berbagai jenis psikotropika lainnya. Ketua Majelis Hakim Salman Alfarisi menjerat terdakwa dengan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU nomor 5/1997 tentang psikotropika. Meski vonis jauh dari tuntutan jaksa Michael Mulyadi keberatan, terdakwa mengaku sebagai pengguna narkoba dan bukan pengedar. Jaksa dan terdakwa menyatakn fikir-fikir atas vonis.(krp/san)
Vonis Ringan, Cemas Michael Mulyadi Hilang
Kamis 19-07-2018,22:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,00:11 WIB
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Basarnas Kerahkan Tim SAR
Selasa 08-09-2026,20:59 WIB
7 Tanaman Herbal Bantu Redakan Nyeri Otot dan Sendi, Mudah Ditemukan di Rumah
Selasa 08-09-2026,23:42 WIB
Sekolah di Lampung Terapkan PJJ 9–10 September Imbas Erupsi Anak Krakatau
Selasa 08-09-2026,22:58 WIB
Kenapa Gunung Api Bisa Kembali Aktif? Ini Penyebabnya
Selasa 08-09-2026,20:42 WIB
Rusia Serang Ibukota Ukraina dengan Drone dan Rudal, 2 Orang Tewas dan 10 Terluka
Terkini
Rabu 09-09-2026,20:25 WIB
Barcelona Antisipasi Badai: Aturan Istimewa Diberlakukan Jelang Laga Liga Champions
Rabu 09-09-2026,19:00 WIB
Y2K hingga Digicam, Kenapa Tren Lawas Malah Kembali Booming di 2026?
Rabu 09-09-2026,18:55 WIB
Jangan Gunakan Micellar Water untuk Muka saat terkena Abu Vulkanik, Begini Cara yang Benar
Rabu 09-09-2026,18:35 WIB
Serap Aspirasi Mahasiswa, DPRD Kota Malang Sepakati Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
Rabu 09-09-2026,18:26 WIB