radartvnews.com- Meski terlhat cemas Michael Mulyadi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kamis siang (19/7). Namun kecemasan terdakwa mengilang usai hakim yang diketuai Salman Alfarisi mejatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ironisnya vonis hakim jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang semula menuntut terdakwa hukuman sepuluh tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim. Hakim menyatakan terdakwa terbukti menyimpan dan menguasai narkotika. Kasus ini bermula ketika Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek sebuah hotel di jalan raden intan, januari 2018. Petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 3,48 gram, kemudian plastik klip bening berisi serbuk warna putih cokelat berisikan ekstasi dengan berat 1,74 gram, satu bungkus daun ganja seberat 31,79 gram, serta berbagai jenis psikotropika lainnya. Ketua Majelis Hakim Salman Alfarisi menjerat terdakwa dengan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU nomor 5/1997 tentang psikotropika. Meski vonis jauh dari tuntutan jaksa Michael Mulyadi keberatan, terdakwa mengaku sebagai pengguna narkoba dan bukan pengedar. Jaksa dan terdakwa menyatakn fikir-fikir atas vonis.(krp/san)
Vonis Ringan, Cemas Michael Mulyadi Hilang
Kamis 19-07-2018,22:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB