radartvnews.com- Setelah mendapat intruksi dari Presiden Ri terkait keluhan sopir truk terhadap pungutan liar di jalan Lintas Pantai Timur (JalInpantim) Lampung Timur. Kamis sore tadi (10/5/2018) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap Abdulah yang diduga komplotan pungli Jalinpantim, pelaku merupakan warga desa Jepara Kampung, Kecamatan Jepara, Lampung Timur. Akbp Taufan Dirgantoro Kapolres Lampung Timur menjelaskan, modus pelaku ini cukup lihai setiap pengendara truk yang melintas digiring masuk ke salah satu rumah makan, setelah itu di catat dan minta uang pendaftaran sebesar Rp 20 rupiah setiap kendaraan truk dan memberikan stiker sebagai tanda pengenal kendaraan. “modus pelaku setiap pengendara truk yang melintas dihentikan masuk ke salah satu rumah makan, setelah itu di catat dan minta uang,” ujar Taufan. Dihadapan petugas pelaku mengaku baru lima bulan melakukan pekerjaan ini dengan upah Rp 400 ribu rupiah setiap bulan setiap harinya 17 unit hingga 18 kendaraan truk menjadi sasaran pungutan tersebut. Pelaku kini mendekam di Mapolres Almpung Timur berikut barang bukti stiker bertulis buku catatan no kendaraan serta uang Rp 60 ribu.(sam/san)
Pungli ke Supir, Dapat Upah Rp 400 Ribu
Kamis 10-05-2018,19:34 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :