radartvnews.com- Tim Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap lima tersangka akan menggelar pesta narkoba di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Polisi berhasil mengamankan menyita puluhan butir pil exctasi, senjata jenis air soft gun, serta enam paket sabu berikut alat hisap. AKBP Yudy Chandra Wakapolresta Bandar Lampung menjelaskan, Kelima orang yang digiring polisi ini adalah Heri, Ilham, Ade Yunita, Gery Samuel serta Mamat yang merupakan warga Telukbetung Selatan Bandar Lampung, kelimanya ditangkap saat hendak berpesta narkoba di rumah kediaman Heri. “saat penggerebekan polisi juga menemukan 49 butir pil extasi dan enam paket sabu serta sepucuk senjata jenis air soft gun dari dalam tas ,” ujar Ydui (1/5/2018). Heri mantan napi di way hui baru genap empat bulan menghirup udara bebas, mengaku kembali mengedarkan narkoba karena tidak ada pekerjaan tetap barang haram didapat dari rekanya kini DPO. “saya jual narkoba Karena gak ada kerja,” ujar Heri. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya polisi menahan kelima pelaku dan akan dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika.(lds/san
Siap Pesta Narkoba, Lima Sekawan Dibekuk
Selasa 01-05-2018,21:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB