radartvnews.com- Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ismail Hidayat menyatakan, Mustafa Zailani terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak dan dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Majelis menyatakan terungkapnya kasus ini, berawal pada hari minggu 24 september 2017 lalu. “saat itu terjadi ledakan didalam rumah terdakwa sehingga mengakibatkan istri kedua terdakwa bernama Alula Suryani mengalami luka bakar akibat terkena ledakan,” ungkap Ismail dalam persidangan (17/4). Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan bahan peledak yang tersimpan didalam kardus berupa potasium sebanyak 1 kg, sulfur seperempat kilogram, 1 kaleng browns, serbuk TNT 300 gram dan 50 buah donator. Polisi kembali mendapatkan 1 karung potasium seberat 10 kg dikediaman istri pertama Mustafa bernama Nurma dijalan ikan sepat, pesawahan teluk betung selatan, Bandar Lampung yang diakui Mustafa untuk meracik bom ikan. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menghukum terdakwa selama 8 tahun kurungan penjara dalam persidangan dengan agenda tuntutan sebelumnya.(lds/san)
Terbukti, Mustafa Divonis 66 Bulan
Selasa 17-04-2018,21:49 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,00:11 WIB
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Basarnas Kerahkan Tim SAR
Selasa 08-09-2026,20:59 WIB
7 Tanaman Herbal Bantu Redakan Nyeri Otot dan Sendi, Mudah Ditemukan di Rumah
Selasa 08-09-2026,23:42 WIB
Sekolah di Lampung Terapkan PJJ 9–10 September Imbas Erupsi Anak Krakatau
Selasa 08-09-2026,22:58 WIB
Kenapa Gunung Api Bisa Kembali Aktif? Ini Penyebabnya
Selasa 08-09-2026,20:57 WIB
Pemerintah Target Hentikan TPA Open Dumping pada 2026
Terkini
Rabu 09-09-2026,19:00 WIB
Y2K hingga Digicam, Kenapa Tren Lawas Malah Kembali Booming di 2026?
Rabu 09-09-2026,18:55 WIB
Jangan Gunakan Micellar Water untuk Muka saat terkena Abu Vulkanik, Begini Cara yang Benar
Rabu 09-09-2026,18:35 WIB
Serap Aspirasi Mahasiswa, DPRD Kota Malang Sepakati Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
Rabu 09-09-2026,18:26 WIB
Mengenal Sejarah dan Asal Usul Kue Putu Ayu, Jajanan Tradisional Favorit Masyarakat Indonesia
Rabu 09-09-2026,18:10 WIB