radartvnews.com- Tersangka K pelaku pelecehan seksual digelandang petugas ke kantor Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur (23/3). Ironisnya korban masih dibawah umur merupakan anak majikan tempat pelaku bekerja. Iptu Sudarli Kapolsek Sekampung Udik Lampung Timur menjelaskan, pelaku warga desa gunung sugih besar, kecamatan sekampung dengan berpura- pura menjadi dukun untuk mengobati sakit yang dialami korban. “dia ngaku dukun untuk ngobati koban, pelaku mengajak korban untuk menjalani ritual di pamandian taman purbakala di desa pungung raharjo,” ujar Sudarli. Dengan tipu daya pelaku menodai krban dengan alasan sebagai sarat kesembuhan korban, bahkan kejadia terjadi berulang yang terjadi pebruari lalu, imbuh Sudarli. Tersangka akan dijerat, undang- undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(sam/san)
Mengaku Dukun, Anak Majikan Dinodai
Jumat 23-03-2018,20:31 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,20:11 WIB
Penyebab Kram Pada Kaki yang Sering Tidak Disadari
Jumat 05-06-2026,16:49 WIB
Menang PK, DPC PERADI Bandar Lampung Tasyakuran : Momentum Menuju Single Bar
Jumat 05-06-2026,16:34 WIB
Bingung Pilih Knalpot Long atau Short? Simak Perbedaannya Dari Sisi Performa
Jumat 05-06-2026,18:03 WIB
Taylor Swift Hadirkan Lagu Orisinal untuk "Toy Story 5", Perpaduan Musik dan Animasi yang Dinantikan
Jumat 05-06-2026,14:24 WIB
CATAT! Operasi Patuh Krakatau 2026 Dimulai 8 Juni, Pengendara di Lampung Diminta Lengkapi Surat Kendaraan
Terkini
Sabtu 06-06-2026,13:54 WIB
Libur Sekolah Makin Dekat, Orang Tua Mulai Susun Budget dan Cari Destinasi Anak
Sabtu 06-06-2026,13:53 WIB
Debut di Usia 17 Tahun, Matthew Baker Cetak Sejarah Bersama Timnas Indonesia
Sabtu 06-06-2026,13:52 WIB
Bukan Keluar dari EXO, Ini Alasan Lay Absen di EXhOrizon 2026
Sabtu 06-06-2026,07:20 WIB
Pentingnya Literasi Keuangan bagi Generasi Muda
Jumat 05-06-2026,20:17 WIB