radartvnews.com- Tersangka K pelaku pelecehan seksual digelandang petugas ke kantor Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur (23/3). Ironisnya korban masih dibawah umur merupakan anak majikan tempat pelaku bekerja. Iptu Sudarli Kapolsek Sekampung Udik Lampung Timur menjelaskan, pelaku warga desa gunung sugih besar, kecamatan sekampung dengan berpura- pura menjadi dukun untuk mengobati sakit yang dialami korban. “dia ngaku dukun untuk ngobati koban, pelaku mengajak korban untuk menjalani ritual di pamandian taman purbakala di desa pungung raharjo,” ujar Sudarli. Dengan tipu daya pelaku menodai krban dengan alasan sebagai sarat kesembuhan korban, bahkan kejadia terjadi berulang yang terjadi pebruari lalu, imbuh Sudarli. Tersangka akan dijerat, undang- undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(sam/san)
Mengaku Dukun, Anak Majikan Dinodai
Jumat 23-03-2018,20:31 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,22:37 WIB
Wajah Baru Way Kambas Mulai Terlihat, Deputi Setpres Pastikan Konservasi Gajah dan Wisata Berjalan
Sabtu 25-07-2026,16:54 WIB
Penemuan Jasad Misterius Berbaju Kerja "Evergreen" Gegerkan Pesisir Sidomulyo
Sabtu 25-07-2026,20:52 WIB
SEGSS Mulai Rehabilitasi 15 Hektare Kawasan Terdegradasi Di TNBBS
Sabtu 25-07-2026,21:03 WIB
Pernyataan Bersama Organisasi Pers dan Jurnalis: Desak Prabowo Minta Maaf Sebut Wartawan Londo Ireng
Sabtu 25-07-2026,15:13 WIB
Rindu yang Disajikan Hangat: Kisah Masakan Ibu untuk Anak Rantau
Terkini
Sabtu 25-07-2026,22:46 WIB
IJTI Tegas Tolak Pelabelan 'Londo Ireng'; Pers Bukan Musuh Negara, Melainkan Pilar Demokrasi
Sabtu 25-07-2026,22:37 WIB
Wajah Baru Way Kambas Mulai Terlihat, Deputi Setpres Pastikan Konservasi Gajah dan Wisata Berjalan
Sabtu 25-07-2026,21:03 WIB
Pernyataan Bersama Organisasi Pers dan Jurnalis: Desak Prabowo Minta Maaf Sebut Wartawan Londo Ireng
Sabtu 25-07-2026,20:52 WIB
SEGSS Mulai Rehabilitasi 15 Hektare Kawasan Terdegradasi Di TNBBS
Sabtu 25-07-2026,16:56 WIB