radartvnews.com- Upaya banding M.Diza Noviandi terdakwa korupsi divonis penjara satu tahun ditolak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun 2012 yang merugikan keuangan negara Rp 6 milyar. Humas Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Jesayas Tarigan menyatakan, Diza Noviandi terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin sebanyak 93 paket untuk 13 kabupaten se-Provinsi Lampung senilai Rp 17 milyar. “diza noviandi divonis satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara, oleh hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang karena turut serta bersama terdakwa Tauhidi korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negera senilai 6 milyar, terdakwa terbukti menikmati 573 juta,” ujar Jasayas. Hakim menjatuhkan pidana tambahan, membayar uang penganti Rp 573.810.108 dikonvensasi dengan uang terdakwa yang telah dititipkan ke jpu senilai Rp 400 juta, sehingga uang kekurangan harus dikembalika, jika tidak membayar uang penganti harus mengantinya dengan hukuman penjara selama tiga bulan, imbuh Jasayas. Dihubungi via telpon Ahmad Handoko Penasehat Hukum Diza Noviandi menyatakan, sudah mengetahui putusan Pegadilan Tinggi namun dirinya belum menerima secara resmi surat salinan putusan. “kami sudah tahu penlakan banding namun kami masih menunggu salinan putusan,” ujar Ahmad. Terdakwa Diza Noviandi alias dino duduk dikursi pesakitan berawal dari keterangan terdakwa Tauhidi yang merupakan Eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang sudah divonis bersalah majelis dengan hukuman selama satu tahun dan dua bulan penjara.(lds/krp/san)
PT Tolak Banding Koruptor Siswa Miskin
Jumat 02-03-2018,18:06 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :