radartvnews.com- Polres Lampung Timur ahirnya menetapkan dua pengasuh pondok pesantren miftahul huda N-M dan anaknya G-N yang sebelumnya dilaporkan enam santiri karena diduga telah melakukan pelecehan seksual. Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Akp Sughandi Satria Nugraha, S.IP membenarkan penangkapan inI. tersangka ditangkap atas laporan ketelibatan pengurus ponpes miftahul huda yang ada di kecamatan bumi agung, lampung Timur terkait pelecehan. “polres lampung timur sudah menetapkan kedua tersangka yakni pengurus ponpes N-M ( 62 ) dan anaknya G-N ( 35 ) yang kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur. Polisi terus mendalami motif pelaku yang merupakan bapak dan anak pengurus pondok terakit pelecehan seksual ini.(din/san)
Polisi Tangkap Dua Pengasuh Ponpes Lecehkan Santri
Senin 29-01-2018,20:54 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :