Dijerat Pasal Berlapis, Pasutri Terancam Mati

Selasa 23-01-2018,19:57 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Agus Nawi dan Rita Lia Eviyana pasangan pasutri  ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selasa siang (23/1). Pasutri ini didakwa Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Merdi Irawan seorang siswa di Sekolah Menengah Pertama di Bandar Lampung. JPU Alex Sander Mirza, menjerat kedua terdakwa warga tulung buyut, kecamatan negeri agung, kabupaten way kanan ini, dijerat pasal 340 junto ayat 1 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 ayat 3 pencurian dengan kekerasan, keduanya pun terancam hukuman mati. Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada hari minggu tanggal 24 september 2017 lalu di sebuah kontrakan dijalan kapten abdul haq, kecamatan raja basa bandar lampung. Usai melakukan pembunuhan keji kedua terdakwa mengambil satu unit handpone dan sepeda motor honda matic milik korban lalu kabur ke kampung halamam. Persidangan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(leo/and/san)

Tags :
Kategori :

Terkait