radartvnews.com- Agus Nawi dan Rita Lia Eviyana pasangan pasutri ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selasa siang (23/1). Pasutri ini didakwa Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Merdi Irawan seorang siswa di Sekolah Menengah Pertama di Bandar Lampung. JPU Alex Sander Mirza, menjerat kedua terdakwa warga tulung buyut, kecamatan negeri agung, kabupaten way kanan ini, dijerat pasal 340 junto ayat 1 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 ayat 3 pencurian dengan kekerasan, keduanya pun terancam hukuman mati. Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada hari minggu tanggal 24 september 2017 lalu di sebuah kontrakan dijalan kapten abdul haq, kecamatan raja basa bandar lampung. Usai melakukan pembunuhan keji kedua terdakwa mengambil satu unit handpone dan sepeda motor honda matic milik korban lalu kabur ke kampung halamam. Persidangan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(leo/and/san)
Dijerat Pasal Berlapis, Pasutri Terancam Mati
Selasa 23-01-2018,19:57 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,00:11 WIB
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Basarnas Kerahkan Tim SAR
Selasa 08-09-2026,20:59 WIB
7 Tanaman Herbal Bantu Redakan Nyeri Otot dan Sendi, Mudah Ditemukan di Rumah
Selasa 08-09-2026,22:58 WIB
Kenapa Gunung Api Bisa Kembali Aktif? Ini Penyebabnya
Selasa 08-09-2026,23:42 WIB
Sekolah di Lampung Terapkan PJJ 9–10 September Imbas Erupsi Anak Krakatau
Selasa 08-09-2026,17:13 WIB
Gaet Veteran Israel untuk Kampanye Disabilitas, Adidas Panen Kritik dan Seruan Boikot
Terkini
Rabu 09-09-2026,15:54 WIB
Hujan Ekstrem Picu Banjir di Aichi dan Gifu, Jepang Keluarkan Peringatan Level 5
Rabu 09-09-2026,15:54 WIB
Gaji PM Singapura Lawrence Wong Naik Jadi Rp50,2 Miliar per Tahun
Rabu 09-09-2026,15:53 WIB
230 Siswa di Gembong Pati Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
Rabu 09-09-2026,15:26 WIB
Polresta Bandar Lampung Jadikan Haornas 2026 Momentum Perkuat Kebugaran Personel
Rabu 09-09-2026,15:08 WIB