radartvnews.com- Agus Nawi dan Rita Lia Eviyana pasangan pasutri ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selasa siang (23/1). Pasutri ini didakwa Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Merdi Irawan seorang siswa di Sekolah Menengah Pertama di Bandar Lampung. JPU Alex Sander Mirza, menjerat kedua terdakwa warga tulung buyut, kecamatan negeri agung, kabupaten way kanan ini, dijerat pasal 340 junto ayat 1 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 ayat 3 pencurian dengan kekerasan, keduanya pun terancam hukuman mati. Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada hari minggu tanggal 24 september 2017 lalu di sebuah kontrakan dijalan kapten abdul haq, kecamatan raja basa bandar lampung. Usai melakukan pembunuhan keji kedua terdakwa mengambil satu unit handpone dan sepeda motor honda matic milik korban lalu kabur ke kampung halamam. Persidangan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(leo/and/san)
Dijerat Pasal Berlapis, Pasutri Terancam Mati
Selasa 23-01-2018,19:57 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB