radartvnews.com- Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek pembangunan irigasi tahun 2014. Mantan pejabat di dinas pekerjaan umum Lampung Timur jumat petang ditangkap dan dijebloskan kesel tahanan mapolres Lampung Timur. Tersangka yang kini menjabat sebagai kabag pengawasan di dinas koperasi Lampung Timur ini kedapatan telah merugikan negara sebesar Rp 3.000.000.000,-. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama tiga bulan. Dimana jumat sore tersangka Satria Utama mantan pejabat pembuat kominten atau PPK di dinas pekerjaan umum Lampung Timu ini terpaksa di jebloskan kesel tahanan mapolres Lampung Timur. Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Satria Gandhi mengatakan dari hasil audit BPKP perwakilan lampung, Satria Utama yang kini aktif sebagai Kepala Badan dinas koperasi Lampung Timur itu diduga kedapatan mencuri uang negara sebesar Rp 3.000.000.000,- dalam kegiatan proyek pembangunan jaringan irigasi di desa Sidorahayu kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan proyek pembangunan irigasi tahun 2014 ini sebesar Rp.6.000.000.000 oleh Satria Utama dikorupsi setelah pencairan dana pelunasan kegiatan proyek jaringan irigasi kecil tersebut.Padahal proyek yang dikerjakan oleh CV dinamika multi struktur hanya terealisasi 70 persen pengerjaannya, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 3.000.000.000,-.“Sudah kita tahan tersangka karena punya cukup bukti adanya korupsi” ujar kasat reskrim polres lampung timur. Kini atas perbuatannya mantan pejabat PPK di dinas PU yang kini menjabat aktif sebagai kabag di dinas koperasi Lampung Timur yang telah merugikan keuangan negara ini dikenakan pasal 2 pasal 3 dan pasal 9 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah undang- undang RI tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (DN/ JF)
Dugaan Korupsi, Kabag Pengawasan Ditahan
Sabtu 20-01-2018,22:59 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :