Radartvnews.com- DM dan rekannya FH oknum wartawan tak dapat mengelak lagi saat petugas mengiringnya ke ruang peyidik mapolres lampung timur (15/12). Bersama JN oknum pamong desa yang 15 menit lebih dahulu ditangkap ini, ketiganya diduga telah melakukan pemerasan terhadap Badri seorang buruh pencari rongsokan warga desa bumi jawa, kecamatan batang hari nuban, Lampung Timur. Akp Gandhi Satria Kasat Reskrim Polres Lampung Timur menjelaskan, kronologis aksi ketiganya diduga sebelum melakukan pemerasan pelaku mendatangi rumah korban dengan modus akan memberitakan terkait anak korban yang masih bersekolah di perkerjakan sebagai asisten rumah tangga. “para pelaku meminta uang sebesar 15 juta rupiah kepada korban namun lantaran korban ketakutan dan tak mempunyai uang korban hanya dapat memenuhi permintaan pelaku sebesar tiga juta lima ratus rupiah,” kata Gandhi. Korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Lampung Timur saat pelaku menerima uang dari korban satuan Resmob Polres Lampung Timur dan datang dan berhasil membekuknya.(din/san)
Pamong dan Dua Wartawan Memeras
Jumat 15-12-2017,21:11 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB