Berusaha Kabur, DPO Perambah Hutan Ditangkap

Minggu 10-12-2017,18:47 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com-  Tim intelejen gabungan dari Kejaksaan Negeri Negeri Tulang Bawang  dan  Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dengan dibantu petugas kepolisian Polresta Bandar Lampung, melakukan Penggerebekan terpidana Hendy T Harun dikediamannya dijalan griya nirmala, blok 2 no.1  way halim permai, Bandar Lampung, minggu pagi (10/12). Akhmad Rafliansyah Pasra  Kasitel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menjelaskan, Hendy T Harun sudah menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) sejak tahun 2012 lalu terkait permabahan hutan kawasan atau penyerobotan tanah milik seluas 400 hektar tanpa izin dari Dinas Kehutanan. “terpidana Hendy terlibat kasus  perambah kawasan hutan atau penyerobotan tanah milik seluas 400 hektar  tanpa izin dari pihak terkait ,” ujar Akhmad Rafliansyah. Dalam penangkapan ini keluarga tidak terima dan melakukan perlawan serta berupaya menghalangi petugas. Hendy T Harun berusaha kabur melalui halaman belakang dengan mengunakan sepeda motor namun upaya Hendy diketahui petugas yang sudah mengepung lokasi penangkapan. Diketahui sebelumnya, berdasarkan putusan MA no. 316 /pid.sus / 2012 / Hendy T Harun di pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara  dan dijerat pasal 78 undang – undang 41 tahun 1999.(lds/san)  

Tags :
Kategori :

Terkait