radartvnews.com- Tim intelejen gabungan dari Kejaksaan Negeri Negeri Tulang Bawang dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dengan dibantu petugas kepolisian Polresta Bandar Lampung, melakukan Penggerebekan terpidana Hendy T Harun dikediamannya dijalan griya nirmala, blok 2 no.1 way halim permai, Bandar Lampung, minggu pagi (10/12). Akhmad Rafliansyah Pasra Kasitel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menjelaskan, Hendy T Harun sudah menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) sejak tahun 2012 lalu terkait permabahan hutan kawasan atau penyerobotan tanah milik seluas 400 hektar tanpa izin dari Dinas Kehutanan. “terpidana Hendy terlibat kasus perambah kawasan hutan atau penyerobotan tanah milik seluas 400 hektar tanpa izin dari pihak terkait ,” ujar Akhmad Rafliansyah. Dalam penangkapan ini keluarga tidak terima dan melakukan perlawan serta berupaya menghalangi petugas. Hendy T Harun berusaha kabur melalui halaman belakang dengan mengunakan sepeda motor namun upaya Hendy diketahui petugas yang sudah mengepung lokasi penangkapan. Diketahui sebelumnya, berdasarkan putusan MA no. 316 /pid.sus / 2012 / Hendy T Harun di pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dan dijerat pasal 78 undang – undang 41 tahun 1999.(lds/san)
Berusaha Kabur, DPO Perambah Hutan Ditangkap
Minggu 10-12-2017,18:47 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB