radartvnews.com- Terdakwa pembunuhan kakak ipar, Joko Suwarno (35) harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan harus rela menghabiskan sisa hidupnya di lembaga permasyarakatan usai di vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dalam persidangan dengan agenda putusan, selasa sore (5/12) warga jalan mata air, pinang jaya, kecamatan kemiling, Bandar Lampung diyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Bejo yang tak lain kakak iparnya sendiri dengan memukul kepala korban mengunakan balok. Pembunuhan dilakukan disebuah kontrakan yang tak jauh dari kediaman terdakwa. Ppembunuhan dilatari sakit hati kepada korban dikarenakan bonus kerja sebagai buruh bangunan berupa uang yang djanjikan korban tidak kunjung diberikan. Perbuatan terdakwa dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana.(leo/san)
Pembunuh Kakak Ipar Divonis 20 Tahun
Selasa 05-12-2017,22:14 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Jumat 08-05-2026,14:00 WIB
Digital Detox: Benar Butuh atau Cuma Tren?
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Jumat 08-05-2026,14:10 WIB
Kenapa Banyak Orang Suka Nonton Film Sedih? Ini Penjelasan Psikologinya
Jumat 08-05-2026,20:19 WIB
Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Metro Dibekuk Resmob Polres Lampung Timur
Terkini
Sabtu 09-05-2026,12:16 WIB
Kipas Komputer Berisik Saat Digunakan Berat, Normal atau Tidak?
Sabtu 09-05-2026,12:08 WIB
Gym Bukan Sekadar Angkat Beban, Setiap Alat Punya Fungsi Latihan Berbeda
Sabtu 09-05-2026,11:58 WIB
Perawatan Rutin Komputer Jadi Kunci Menjaga Stabilitas dan Performa Sistem
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Door! Komplotan Curanmor Tembak Mati Polisi di Bandar Lampung, Pelaku Dalam Pengejaran
Sabtu 09-05-2026,11:24 WIB