radartvnews.com- Terdakwa pembunuhan kakak ipar, Joko Suwarno (35) harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan harus rela menghabiskan sisa hidupnya di lembaga permasyarakatan usai di vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dalam persidangan dengan agenda putusan, selasa sore (5/12) warga jalan mata air, pinang jaya, kecamatan kemiling, Bandar Lampung diyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Bejo yang tak lain kakak iparnya sendiri dengan memukul kepala korban mengunakan balok. Pembunuhan dilakukan disebuah kontrakan yang tak jauh dari kediaman terdakwa. Ppembunuhan dilatari sakit hati kepada korban dikarenakan bonus kerja sebagai buruh bangunan berupa uang yang djanjikan korban tidak kunjung diberikan. Perbuatan terdakwa dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana.(leo/san)
Pembunuh Kakak Ipar Divonis 20 Tahun
Selasa 05-12-2017,22:14 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,23:12 WIB
Semburan Abu Gunung Anak Krakatau Capai 15 Km, Mengarah ke Samudra Hindia
Selasa 08-09-2026,11:35 WIB
Besok, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Dana PI PT LEB
Selasa 08-09-2026,13:30 WIB
Awalnya Cuma Scroll, Kok Malah Checkout? Fenomena “Racun TikTok” Bikin Belanja Makin Impulsif
Selasa 08-09-2026,11:44 WIB
TPA Galuga Bogor Terbakar, Petugas Masih Padamkan Sejumlah Titik Api
Selasa 08-09-2026,13:37 WIB
Lazio Bungkam Udinese 2-1, Comeback Dramatis di Menit Akhir
Terkini
Selasa 08-09-2026,22:58 WIB
Kenapa Gunung Api Bisa Kembali Aktif? Ini Penyebabnya
Selasa 08-09-2026,22:02 WIB
8 Tips Menjaga Kewarasan Saat Skripsian, Jangan Sampai Skripsi Menguasai Hidupmu
Selasa 08-09-2026,21:06 WIB
Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi US$146,5 Miliar pada Agustus 2026
Selasa 08-09-2026,20:59 WIB
7 Tanaman Herbal Bantu Redakan Nyeri Otot dan Sendi, Mudah Ditemukan di Rumah
Selasa 08-09-2026,20:57 WIB