Pembunuh Kakak Ipar Divonis 20 Tahun

Selasa 05-12-2017,22:14 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Terdakwa pembunuhan kakak ipar,  Joko Suwarno (35) harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan harus rela menghabiskan sisa hidupnya di lembaga permasyarakatan usai di vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dalam persidangan dengan agenda putusan, selasa sore (5/12) warga jalan mata air, pinang jaya, kecamatan kemiling, Bandar Lampung diyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Bejo yang tak lain kakak iparnya sendiri dengan memukul kepala korban mengunakan balok. Pembunuhan dilakukan disebuah kontrakan yang tak jauh dari kediaman terdakwa. Ppembunuhan dilatari sakit hati kepada korban dikarenakan bonus kerja sebagai buruh bangunan berupa uang yang djanjikan korban tidak kunjung diberikan. Perbuatan terdakwa dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana.(leo/san)    

Tags :
Kategori :

Terkait