radartvnews.com- Anggi Pratama Yogi ( 32 ) Oknum Petugas Banpol Pp Kota Bandar Lampung, terpaksa dibopong oleh petugas Sat Reskim Polresta Bandar Lampung (29/11) setelah berahasil dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya saat hendak menabrak anggota yang akan meringkusnya. Pelaku diamankan di jalan sultan agung, kedaton, Bandar Lampung, senin lalu (27/11) bersama rekanya Indra ( 30 ) warga natar, Lampung Selatan. Kompol Harto Agung Cahyono Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung menjelaskan, kedua tersangka diamankan petugas setelah melakukan penyelidikan beberapa tempat kejadian perkara jambret di sejumlah tempat di kota Bandar Lampung. “keduanya kita tangkap karena petugas curiga dengan ciri-ciri yang sama dengan yang disampaikan korban, saat diberhentikan petugas kedua pelaku ingen menabrak petugas,” ujar Harto (29/11). Kompol Harto Agung Cahyono membenarkn salah satu tersangka merupkan oknum honorer Banpol PP Kota Bandar Lampung, dan telah melakukan aksinya lima kali menjambret di Bandar Lampung. Kepala Banpol PP Kota Bandarlampung Cik Raden mengatakan bahwa Anggi Pratama Yogi merupakan honorer banpol pp kota bandar lampung sejak 2010. Dia ditempatkan di kantor kelurahan langkapura dan kemarin 27 november 2017 telah keluar SK pemecatan untuk dirinya sebagai tenaga honor kota Bandar Lampung.(ren/san)
Menjambret, Oknum Banpol PP Didor
Rabu 29-11-2017,21:21 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB