radartvnews.com- Terdakwa pelaku pembunuhan Rama Dhian Bhara (30) nampak pasrah menjalani sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, rabu sore (7/11). Dalam persidangan itu, terdakwa sempat meminta maaf pada keluarga korban karena telah menghilangkan nyawa korban. Dalam putusan itu, hakim menghukum Rama Dhian Bhara dengan pidana penjara selama 17 tahun. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan 3 tahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Oktavia Mustika selama 20 tahun. Terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap Hendra Kurniawan (31) warga jalan ryacudu, gang hasan kelurahan korpri, Sukarame, Bandar Lampung dengan beberapa tusukan. Peristiwa bermula, di jalan yos sudarso, kelurahan pidada, panjang Bandar Lampung, tepatnya di depan pintu masuk terminal petikemas panjang 20 maret 2017. Pembunuhan dilatarbelakangi hubungan asmara antara pacar terdakwa dengan korban. Saat itu terdakwa melihat pesan facebook pacarnya yang dinilai mesra terhadap korban. Keduanya betemu dab duel di depan pintu terminal petikemas.(lih/sep)
Pembunuh Rival Divonis 17 Tahun Penjara
Selasa 07-11-2017,21:20 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Jumat 08-05-2026,21:08 WIB
Teknologi 5G Dinilai Mampu Mendorong Transformasi Digital Nasional
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Terkini
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB
Green Economy Makin Ramai Dibahas, Apakah Benar Jadi Masa Depan Ekonomi Indonesia?
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,12:56 WIB
Cara Praktis Menangani Pilek agar Tetap Bisa Beraktifitas dan Produktif
Sabtu 09-05-2026,12:16 WIB