Pembunuh Rival Divonis 17 Tahun Penjara

Selasa 07-11-2017,21:20 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Terdakwa pelaku pembunuhan Rama Dhian Bhara (30) nampak pasrah menjalani sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, rabu sore (7/11). Dalam persidangan itu, terdakwa sempat meminta maaf pada keluarga korban karena telah menghilangkan nyawa korban. Dalam putusan itu,  hakim menghukum Rama Dhian Bhara dengan pidana penjara selama 17 tahun.  Vonis yang dijatuhkan lebih ringan 3 tahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Oktavia Mustika  selama 20 tahun. Terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap Hendra Kurniawan (31)  warga jalan ryacudu, gang hasan kelurahan korpri,  Sukarame,  Bandar Lampung dengan beberapa tusukan. Peristiwa bermula, di jalan yos sudarso,  kelurahan pidada, panjang Bandar Lampung, tepatnya di depan pintu masuk terminal petikemas panjang 20 maret 2017. Pembunuhan dilatarbelakangi hubungan asmara antara pacar terdakwa dengan korban. Saat itu terdakwa melihat pesan facebook pacarnya  yang dinilai mesra  terhadap korban. Keduanya betemu  dab duel di depan pintu terminal petikemas.(lih/sep)

Tags :
Kategori :

Terkait