radartvnews.com- Pemerintah provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar Rp 2.074.672 berlaku 1 januari 2018. Hal ini diapresiasi komisi II DPRD Lampung, diharapkan perusahaan di Lampung patuhi aturan ini. UMP Lampung tahun 2018 mangalami kenaikan 8,71 % dari tahun 2017, kenaikan UMP Lampung berdasarkan perhitungan survei kebutuhan hidup layak yang berlandaskan pasal 44 peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Ketua komisi II DPRD Lampung Hantoni Hasan kamis siang (2/11) menyebutkan, kenaikan UMP sudah melalui tahapan survei yang dilakukan dewan pengupahan, serikat buruh dan pihak terkait. DPRD sendiri juga mengingatkan kepada perusahaan dan instansi untuk memberikan upah layak kepada pegawai atau karyawan. Hal mengingat banyaknya perusahaan memberikan gaji dibawak ketetapan UMP.(wok/sep)
DPRD Ingatkan Perusahaan Patuhi UMP
Kamis 02-11-2017,22:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,23:48 WIB
Guru Bahasa Lampung Kenalkan Pisa’an kepada Generasi Muda
Selasa 29-09-2026,22:46 WIB
Viral! Mic Masih Menyala, Ucapan Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya kepada Staf Terekam Kamera
Selasa 29-09-2026,17:34 WIB
Lisa BLACKPINK Raih Penghargaan Best Pop di MTV VMAs 2026
Selasa 29-09-2026,19:37 WIB
Muhammadiyah Dorong BPJPH Tetapkan Label Nonhalal untuk Rokok dan Vape
Selasa 29-09-2026,22:44 WIB
Sering Makan Gorengan Bisa Picu Beragam Masalah Kesehatan, Ini yang Perlu Diperhatikan!
Terkini
Rabu 30-09-2026,16:53 WIB
30 September 1965: G30S, Tragedi Lubang Buaya, dan Sejarah yang Masih Diperdebatkan
Rabu 30-09-2026,16:49 WIB
Pestapora dan Konser The Weeknd Gerakkan Ekonomi Jakarta Hampir Rp250 Miliar
Rabu 30-09-2026,15:57 WIB
PPRL Desak Kepastian Kerja dan Perlindungan Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan
Rabu 30-09-2026,15:39 WIB
28 Tahun Rawat Hutan Bambu, Umi Lora Sulap Bekas Illegal Logging Jadi Kawasan Hijau
Rabu 30-09-2026,15:09 WIB