radartvnews.com- Pemerintah provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar Rp 2.074.672 berlaku 1 januari 2018. Hal ini diapresiasi komisi II DPRD Lampung, diharapkan perusahaan di Lampung patuhi aturan ini. UMP Lampung tahun 2018 mangalami kenaikan 8,71 % dari tahun 2017, kenaikan UMP Lampung berdasarkan perhitungan survei kebutuhan hidup layak yang berlandaskan pasal 44 peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Ketua komisi II DPRD Lampung Hantoni Hasan kamis siang (2/11) menyebutkan, kenaikan UMP sudah melalui tahapan survei yang dilakukan dewan pengupahan, serikat buruh dan pihak terkait. DPRD sendiri juga mengingatkan kepada perusahaan dan instansi untuk memberikan upah layak kepada pegawai atau karyawan. Hal mengingat banyaknya perusahaan memberikan gaji dibawak ketetapan UMP.(wok/sep)
DPRD Ingatkan Perusahaan Patuhi UMP
Kamis 02-11-2017,22:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,20:48 WIB
Foto Estetik hingga Video Sinematik Kini Bisa Dibuat Sekali Klik, Apa Rahasianya?
Jumat 07-08-2026,17:13 WIB
Sambut Semangat Kemerdekaan, Gunung Arjuno Dihiasi Merah Putih Sepanjang 600 Meter
Jumat 07-08-2026,15:36 WIB
Saat Dunia Anak Pindah ke Layar, Bagaimana Orang Tua Menjaganya Tetap Aman?
Jumat 07-08-2026,13:21 WIB
Usai Enam Dokter Internsip Meninggal, 10.564 Dokter Jalani Skrining Kesehatan Massal
Jumat 07-08-2026,20:19 WIB
Pesona Dieng Wonosobo, Negeri di Atas Awan yang Selalu Memikat Wisatawan
Terkini
Sabtu 08-08-2026,10:04 WIB
Pemula Wajib Tahu, 5 Channel YouTube Belajar Investasi Terbaik
Sabtu 08-08-2026,09:57 WIB
Hipdut Jadi Identitas Budaya Baru Generasi Z di Era Digital
Jumat 07-08-2026,21:08 WIB
Lebih Dari Sekadar Hobi, Matcha Kini Jadi Minuman Kesukaan Generasi Z, Ini yang Membuatnya Makin Disukai
Jumat 07-08-2026,20:48 WIB
Foto Estetik hingga Video Sinematik Kini Bisa Dibuat Sekali Klik, Apa Rahasianya?
Jumat 07-08-2026,20:19 WIB