radartvnews.com- Pemerintah provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar Rp 2.074.672 berlaku 1 januari 2018. Hal ini diapresiasi komisi II DPRD Lampung, diharapkan perusahaan di Lampung patuhi aturan ini. UMP Lampung tahun 2018 mangalami kenaikan 8,71 % dari tahun 2017, kenaikan UMP Lampung berdasarkan perhitungan survei kebutuhan hidup layak yang berlandaskan pasal 44 peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Ketua komisi II DPRD Lampung Hantoni Hasan kamis siang (2/11) menyebutkan, kenaikan UMP sudah melalui tahapan survei yang dilakukan dewan pengupahan, serikat buruh dan pihak terkait. DPRD sendiri juga mengingatkan kepada perusahaan dan instansi untuk memberikan upah layak kepada pegawai atau karyawan. Hal mengingat banyaknya perusahaan memberikan gaji dibawak ketetapan UMP.(wok/sep)
DPRD Ingatkan Perusahaan Patuhi UMP
Kamis 02-11-2017,22:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,20:41 WIB
Strategi Pengembangan UMKM Mie Ayam MG Menuju Bisnis Kuliner Modern dan Digital Berkelanjutan
Senin 13-04-2026,11:25 WIB
Bocoran iPhone Lipat Beredar, Apple Disebut Siap Rilis HP Lipat Pertama
Senin 13-04-2026,15:32 WIB
Jangan Biarkan Nyeri Mengganggu! Ini 5 Cara Ampuh Atasi Kram Haid Agar Tetap Aktif Beraktivitas Setiap Bulan
Senin 13-04-2026,21:35 WIB
Mengapa Motor Karbu Ditinggalkan Dan Beralih Ke Injeksi? Ini 5 Alasan Utama yang Jarang Diketahui
Senin 13-04-2026,13:45 WIB
Apa Itu Intake Mesin Mobil? Fungsi, Cara Kerja, dan Risikonya
Terkini
Senin 13-04-2026,21:56 WIB
Makna Persahabatan yang Baik: Cara Menjalin Hubungan Tulus, Sehat, dan Bertahan Lama
Senin 13-04-2026,21:35 WIB
Mengapa Motor Karbu Ditinggalkan Dan Beralih Ke Injeksi? Ini 5 Alasan Utama yang Jarang Diketahui
Senin 13-04-2026,21:30 WIB
Tren “Olahraga Malam” Makin Digemari Anak Muda, Gaya Hidup Sehat Jadi Prioritas Baru
Senin 13-04-2026,20:51 WIB
Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Warga di Dekat MBK Bandar Lampung
Senin 13-04-2026,20:48 WIB