PPRL Desak Kepastian Kerja dan Perlindungan Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan
PPRL Desak Kepastian Kerja dan Perlindungan Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan-Ilustrasi Dari Magnific-Magnific
RADARTVNEWS.COM – Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dengan memasukkan ketentuan yang dinilai dapat memberikan kepastian kerja serta memperkuat perlindungan hak buruh.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa (29/9/2026). PPRL menyebut memperoleh informasi bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan pada 7 Oktober 2026, sebelum DPR memasuki masa reses.
Namun, berdasarkan pemberitaan mengenai proses legislasi pada periode yang sama, pembahasan RUU tersebut masih berlangsung bersama pemerintah dan DPR. Sejumlah isu yang dibahas mencakup PKWT, outsourcing, pengupahan, PHK, pengawasan, hingga perlindungan pekerja platform digital.
PPRL menilai pembentukan aturan ketenagakerjaan harus mengacu pada mandat konstitusi, termasuk jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta hak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kemiskinan buruh. Investasi tidak boleh dibangun dengan ketidakpastian kerja,” demikian pernyataan PPRL.
Selain itu, PPRL menilai efisiensi tidak seharusnya dimaknai sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK), produktivitas tidak berarti upah murah, dan fleksibilitas perusahaan tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.
Salah satu tuntutan PPRL adalah pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka mengusulkan PKWT hanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan masa berlaku maksimal satu tahun.
PPRL juga meminta pembatasan sistem outsourcing atau alih daya. Menurut mereka, outsourcing tidak seharusnya digunakan dalam skema labour supply, tetapi hanya untuk pemborongan pekerjaan tertentu antarperusahaan.
Jenis pekerjaan yang dinilai dapat diborongkan antara lain cleaning service, security, catering, serta pengemudi antar-jemput karyawan.
Selain itu, PPRL meminta pekerja pada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan tertentu memiliki status pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dalam tuntutan lainnya, PPRL menyoroti sistem pemagangan. Mereka meminta pemagangan diperuntukkan bagi peserta didik, seperti siswa dan mahasiswa, sesuai kurikulum pendidikan serta tidak dijadikan sebagai hubungan kerja.
PPRL juga meminta perlindungan bagi pekerja platform digital. Mereka mengusulkan hubungan antara pekerja dan aplikator diakui sebagai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.
Desakan tersebut disampaikan PPRL dalam rangka mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan agar ketentuan yang nantinya berlaku dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengatur hubungan kerja secara lebih jelas.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: lampung geh news(@lampunggehnews