radartvnews.com- Pelaku penikaman yang menewaskan debt collector bernama Indrayana akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung (2/11). Pelaku merupakan Ali Imron (58) warga kemiling, Bandar Lampung yang tak lain merupakan nasabah. Saat diperiksa tersangka mengaku penusukan bermula dari ribut mulut dengan korban karena hendak mengambil motor miliknya secara paksa. “dia ngambil maksa mau ambil motor saya, langsung berkelahi,” ujar Ali (2/10). Ali Imron menikam Indra Yana warga sukajawa di perumahan BCA kelurahan durian paying, kecamatan Tanjung Karang Barat, senin (31/10). “Saya sudah nunggak angsuran kredit motor hampir 9 bulan, tapi dia nggak bawa surat dari leasing, dia pukul duluan sebelum saya tikam” tambah Ali. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung menyatakan, tersangka menusuk korban dibagian lengan dan mengenai dada dengan pisau yang selalu di bawanya. Hasil pemeriksaan tersangka memang merupakan penunggak kredit motor. Korban sudah tiga kali menagih tersangka, namun selalu tidak digubris oleh. “setelah membunuh korban tersangka langsung kabur dan bersembunyi di kota Metro,” ujar Harto Agung. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukumn 7 tahun kurungan penjara.(ren/sep)
Pembunuhan Debt Collector, Kesal Motor Disita Dijalan
Kamis 02-11-2017,21:30 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :