radartvnews.com – Tak ada rasa penyesalan di raut wajah Ramin. Pemuda berusia 34 tahun warga kecamatan Sukadana Lampung Timur ini, saat mejelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana (18/17), menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara, terhadap ramin guru silat ini. Terdakwa guru silat, terbukti secara sah melanggar pasal dimana dalam dakwaan sebelum nya, pada bulan Juli 2017 lalu. Bermula dari perkenalan sebagai murid dan guru silat, setelah lama kenal pelaku berhasil memacari korban. Hingga ahir nya pada bulan Juli 2017, korban diajak bermain di kediamannya. Setelah tiba di ruang tamu rumah terdakwa, korban dirayu hingga terjadi pencabulan tersebut. Selain vonis 15 tahun kurungan penjara, terdakwa juga dikenai subsider 200 juta atau hukuman 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana. (syam/rie)
Cemari Murid, Guru Silat Divonis 15 Tahun
Kamis 19-10-2017,10:03 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,23:45 WIB
5 Negara Eropa Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Cocok Jadi Pilihan Liburan
Jumat 18-09-2026,02:08 WIB
Mengenal Rebana: Alat Musik Ritmis Tradisional Pengatur Irama Nusantara
Kamis 17-09-2026,23:49 WIB
Kebiasaan Membawa Kipas Portable Saat Beraktivitas di Luar
Jumat 18-09-2026,15:27 WIB
Haid Bukan Alasan Makan Sembarangan, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Tepat
Jumat 18-09-2026,14:42 WIB
Jangan Tertipu Label “Sehat”, Kenali Ciri Makanan Ultra-Proses dari Isi Komposisinya
Terkini
Jumat 18-09-2026,21:21 WIB
6 Langkah Makeup Anti Krek Seharian, Wajah Tetap Flawless Meski Beraktivitas Padat
Jumat 18-09-2026,21:18 WIB
Kamar Berantakan Bikin Stres? Ini yang Terjadi pada Tubuh
Jumat 18-09-2026,21:06 WIB
Hukum Shalat Tahajud Tanpa Tidur Dulu, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Jumat 18-09-2026,20:40 WIB
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
Jumat 18-09-2026,20:39 WIB