radartvnews.com – Tak ada rasa penyesalan di raut wajah Ramin. Pemuda berusia 34 tahun warga kecamatan Sukadana Lampung Timur ini, saat mejelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana (18/17), menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara, terhadap ramin guru silat ini. Terdakwa guru silat, terbukti secara sah melanggar pasal dimana dalam dakwaan sebelum nya, pada bulan Juli 2017 lalu. Bermula dari perkenalan sebagai murid dan guru silat, setelah lama kenal pelaku berhasil memacari korban. Hingga ahir nya pada bulan Juli 2017, korban diajak bermain di kediamannya. Setelah tiba di ruang tamu rumah terdakwa, korban dirayu hingga terjadi pencabulan tersebut. Selain vonis 15 tahun kurungan penjara, terdakwa juga dikenai subsider 200 juta atau hukuman 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana. (syam/rie)
Cemari Murid, Guru Silat Divonis 15 Tahun
Kamis 19-10-2017,10:03 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-05-2026,19:46 WIB
Indonesia Siap Bawa Suara Buruh dan Industri ke Forum Dunia, Isu AI Jadi Sorotan Utama ILC 2026
Kamis 28-05-2026,19:35 WIB
Kemnaker Gandeng Huawei, Siapkan Generasi Muda Hadapi Ledakan Industri Digital
Terkini
Kamis 28-05-2026,19:46 WIB
Indonesia Siap Bawa Suara Buruh dan Industri ke Forum Dunia, Isu AI Jadi Sorotan Utama ILC 2026
Kamis 28-05-2026,19:35 WIB
Kemnaker Gandeng Huawei, Siapkan Generasi Muda Hadapi Ledakan Industri Digital
Selasa 26-05-2026,19:53 WIB
Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap, Satu Residivis Lepaskan Tembakan
Selasa 26-05-2026,19:51 WIB
BGN Luncurkan Aplikasi Reviu MBG untuk Awasi Kualitas Makanan dan Distribusi ke Sekolah
Selasa 26-05-2026,19:50 WIB