radartvnews.com - S-G pelaku pencabulan terhadap korbanya D yang masih duduk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandarlampung, tak dapat mengelak lagi saat dibawa keruang penyidik reknata dirkrimum Polda Lampung. Dihadapan petugas, warga Kebun Kelapa, kelurahan Way Lunik kecamatan Panjang, Bandarlampung ini mengakui telah melakukan layaknya hubungan suami istri. Kepada korbannya yang baru ia kenal sejak dua bulan terakhir. Pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini, mengelabui korbanya dengan cara, mencekoki minuman yang sebelumnya sudah dicampuri dengan obat penenang. Karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban, pelaku meruda paksa korban disebuah pantai yang berada di kabupaten Pesawaran pada akhir September 2017 lalu. Akibat perbuatan nya pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur dan pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (leo/bow)
Dicekoki Obat, Seorang Siswi Dirudapaksa
Senin 16-10-2017,10:19 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :