radartvnews.com - S-G pelaku pencabulan terhadap korbanya D yang masih duduk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandarlampung, tak dapat mengelak lagi saat dibawa keruang penyidik reknata dirkrimum Polda Lampung. Dihadapan petugas, warga Kebun Kelapa, kelurahan Way Lunik kecamatan Panjang, Bandarlampung ini mengakui telah melakukan layaknya hubungan suami istri. Kepada korbannya yang baru ia kenal sejak dua bulan terakhir. Pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini, mengelabui korbanya dengan cara, mencekoki minuman yang sebelumnya sudah dicampuri dengan obat penenang. Karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban, pelaku meruda paksa korban disebuah pantai yang berada di kabupaten Pesawaran pada akhir September 2017 lalu. Akibat perbuatan nya pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur dan pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (leo/bow)
Dicekoki Obat, Seorang Siswi Dirudapaksa
Senin 16-10-2017,10:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,23:48 WIB
Guru Bahasa Lampung Kenalkan Pisa’an kepada Generasi Muda
Selasa 29-09-2026,22:46 WIB
Viral! Mic Masih Menyala, Ucapan Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya kepada Staf Terekam Kamera
Selasa 29-09-2026,22:44 WIB
Sering Makan Gorengan Bisa Picu Beragam Masalah Kesehatan, Ini yang Perlu Diperhatikan!
Selasa 29-09-2026,23:56 WIB
Kemenkes Uji Coba Sistem Rujukan JKN Tanpa Jenjang, Pasien Bisa Dapat Layanan Lebih Cepat
Rabu 30-09-2026,09:44 WIB
66 Persen Masyarakat Indonesia Pernah Mengalami Scam, Penipuan Digital Makin Dekat dengan Kehidupan
Terkini
Rabu 30-09-2026,20:26 WIB
Misteri Mengerikan di Wilayah Kinki Jadi Teror dalam Karya Terbaru Koji Shiraishi
Rabu 30-09-2026,20:12 WIB
Cuaca Berubah Cepat, Ini Cara Menjaga Kondisi Tubuh Tetap Fit
Rabu 30-09-2026,20:12 WIB
BMKG Gelar Sekolah Lapang Iklim Inklusi di Kupang
Rabu 30-09-2026,19:59 WIB
Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Negara Tembus Rp10 Triliun
Rabu 30-09-2026,19:50 WIB