radartvnews.com – Sebelumnya pada tanggal 14 september lalu Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan warga korban pungli, yang dilakukan oleh oknum Pamong dan Kepala Desa Sukadana Timur sebesar 750 ribu hingga 900 ribu rupiah. Kasus pungutan liar pembuatan sertifikat tanah, yang ditangani Inspektorat Lampung Timur dan diduga dilakukan secara beramai- ramai dan ada nya keterlibatan oknum Kepala Desa Sukadana Timur, hingga kini kasus pungli itu masih abu- abu. Bahkan walaupun secara terangan- terangan, seusai memenuhi pangilan Inspektorat Ismuanto Kepala Desa itu, membenarkan ada nya pungli sebesar 750 ribu atas pembuatan sertifikat sebanyak 250 bidang tanah. Namun Inspektorat Lampung Timur belum juga melimpahkan berkas tersebut ke Polres Lampung Timur. (syam/bow)
Inspektorat Lambat Tangani Kasus Pungli
Kamis 28-09-2017,11:25 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :