Di balik penataan struktur pemerintahan tersebut, DPRD Lampung Timur juga berhasil mengawal penyelesaian tiga Raperda.
Ketiganya yakni Raperda tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Bagi Rida, penyelesaian tiga Raperda tersebut menjadi sebuah rasa syukur. Terlebih, salah satu regulasi yang berhasil dikawal berkaitan dengan pesantren, dunia pendidikan yang memiliki kedekatan dengan perjalanan hidupnya.
BACA JUGA:Karhutla Melahap Empat Kawasan Gunung di Jawa Timur
Rida mengungkapkan, dirinya pernah menjadi santri selama delapan tahun di Pondok Pesantren Miftahul Falah, Sumbersari, Mataram.
“Sebagai rasa syukur, saya dapat mengawal terbentuknya tiga Raperda. Salah satunya Raperda tentang Pesantren. Saya sendiri pernah menjadi santri selama delapan tahun di Pondok Pesantren Miftahul Falah, Sumbersari, Mataram,” ujar Rida.
Pengalaman tersebut membuat Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren memiliki makna tersendiri bagi Rida. Regulasi itu diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren dan perannya dalam pendidikan serta pembentukan karakter masyarakat.
Dengan disepakatinya perubahan struktur OPD dan tiga Raperda tersebut, DPRD Lampung Timur berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi perubahan administratif di atas kertas.
Penataan birokrasi diharapkan mampu membuat pemerintahan lebih efektif, sementara regulasi pendidikan dan pesantren dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat Lampung Timur.
Sebab pada akhirnya, birokrasi bukan hanya tentang berapa banyak OPD yang berdiri, tetapi seberapa efektif struktur tersebut bekerja dan seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat. (*)