OPD Pemkab Lampung Timur Dirampingkan, dari 27 Jadi 26 Mulai 2027

Selasa 15-09-2026,13:06 WIB
Reporter : Syamsuddin
Editor : Jefri Ardi

Lampung TImur, RADARTVNEWS.COM – Perubahan wajah birokrasi Lampung Timur mulai menemukan bentuknya. Memasuki 2027, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan memiliki 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berkurang satu dari sebelumnya 27 OPD.

Kesepakatan itu lahir dalam rapat paripurna DPRD Lampung Timur, Senin siang, 14 September 2026. Eksekutif dan legislatif menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Namun, perubahan tersebut bukan semata-mata soal mengurangi jumlah OPD. Di dalamnya terdapat penataan nomenklatur, penggabungan organisasi hingga perpindahan tugas dan fungsi sejumlah perangkat daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemkab Lampung Timur, Bappeda berubah menjadi Bapperida, yakni Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Kemudian BKPPD berubah menjadi BKPSDM atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Sementara BPKAD berubah menjadi BKAD, Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Penataan juga menyentuh sejumlah dinas. Struktur urusan perindustrian, perdagangan, koperasi dan UMKM mengalami penggabungan. Dinas Sosial berubah menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sementara Dinas Kesehatan berubah menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

 

Pada sektor pekerjaan umum, Dinas PUPR mengalami perubahan menjadi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Adapun urusan Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, Permukiman dan Pertanahan juga mengalami penataan.

BACA JUGA:Selter 5 JPTP Dibuka, BKPPD Lamtim Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Perubahan tugas dan fungsi turut terjadi pada urusan kebakaran. Suburusan kebakaran yang sebelumnya berada di bawah BPBD akan bergabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Lingkungan Hidup.

Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, mengatakan penataan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi nasional, mekanisme yang berlaku serta kemampuan anggaran daerah.

“Alhamdulillah, hari ini semua berjalan lancar. Perubahan susunan perangkat daerah ini dilatarbelakangi perkembangan regulasi nasional dan mekanisme yang berlaku serta sesuai kemampuan anggaran daerah,” kata Rida.

Tiga Raperda Diselesaikan

Kategori :