Komdigi Identifikasi 22 Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak, Ada YouTube hingga Valorant
daftar aplikasi berisiko tinggi bagi anak-pexels-Brett Jordan
RADARTVNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengidentifikasi platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko berbeda bagi anak. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Berdasarkan verifikasi awal terhadap 60 produk, fitur, dan layanan (PLF), Komdigi mengelompokkan 22 platform ke dalam kategori berisiko tinggi, sementara 38 lainnya masuk kategori berisiko rendah. Platform yang tergolong berisiko tinggi mencakup berbagai layanan, mulai dari e-commerce, media sosial, platform video, aplikasi komunikasi, podcast, hingga game.
BACA JUGA:Menkomdigi Tekankan Kewajiban Batas Usia Akun Medsos, PSE yang Abai Terancam Disanksi
Berikut 22 platform yang masuk daftar berisiko tinggi bagi anak:
1. Lazada (aplikasi)
2. Lazada (situs web)
3. Blibli
4. BMoney
5. Vidio
6. Hago App
7. SnackVideo
8. X
9. Sola Mahjong
10. Goddess of Victory: NIKKE
11. Age of Empires Mobile
12. Valorant
13. Teamfight Tactics Mobile
14. Telegram
15. Pinterest
16. Apple Podcasts
17. WeTV
18. MAXStream TV
19. Discord
20. YouTube
21. Ludo World-Ludo Superstar
22. Crossfire: Legends
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa platform yang masuk kategori berisiko tinggi tidak diperbolehkan memberikan akses kepada anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak dari potensi risiko yang dapat muncul saat menggunakan layanan digital.
Selain klasifikasi risiko, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar juga diwajibkan melakukan penilaian mandiri. Proses tersebut harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026 agar tingkat risiko masing-masing produk, fitur, dan layanan dapat dinilai dan langkah perlindungan yang sesuai bagi anak dapat diterapkan.
Identifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman bagi anak. Dengan adanya pengelompokan berdasarkan tingkat risiko, penyelenggara platform diharapkan dapat menerapkan perlindungan yang sesuai dengan karakteristik layanan dan potensi risiko bagi pengguna anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: