JAKARTA, RADARTVNEWS.COM— Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 memasuki proses penjualan sebagai Barang Milik Negara (BMN) setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan pemerintah terkait penjualan aset tersebut melalui lelang.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Rapat terbuka itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turut menghadiri rapat paripurna tersebut.
Masuknya eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dalam proses lelang menandai perubahan pengelolaan aset setelah kapal tersebut tidak lagi digunakan sebagai bagian dari operasional kapal perang TNI Angkatan Laut.
Dari Kapal Perang Menjadi Barang Milik Negara
Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 kini berada dalam konteks pengelolaan Barang Milik Negara. Penjualannya dilakukan melalui mekanisme lelang setelah memperoleh persetujuan DPR RI.
Perubahan status pengelolaan tersebut menjadi bagian dari tata kelola aset negara. Aset pertahanan yang sudah tidak digunakan dalam operasional dapat masuk dalam mekanisme pengelolaan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan keputusan DPR tersebut, pemerintah memiliki dasar untuk melanjutkan proses penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang.
Namun, persetujuan DPR terhadap penjualan aset tidak berarti kapal tersebut langsung berpindah tangan. Proses selanjutnya tetap harus mengikuti tahapan dan ketentuan lelang BMN yang berlaku.
BACA JUGA:Kerugian Maskapai Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Rp19 Miliar per Hari
DPR Beri Persetujuan Penjualan
Persetujuan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 menjadi bagian dari agenda DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan persetujuan terhadap pengelolaan aset negara.
Kehadiran Menteri Pertahanan dalam rapat tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan pemerintah bersama DPR terkait pengelolaan BMN di lingkungan pertahanan.
Pengelolaan aset pertahanan melalui mekanisme resmi menjadi penting untuk memastikan proses penjualan dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan disetujuinya penjualan melalui lelang, proses eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 selanjutnya berada pada tahapan pengelolaan dan pelaksanaan lelang sesuai aturan yang berlaku.