226 Anggota Hadir: DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Perampasan Aset Hari ini!
Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di gedung DPR RI. --X
Jakarta, RADARTVNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Komisi III DPR mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Ketua DPR RI Puan Maharani tidak terlihat dalam jajaran pimpinan rapat.
Rapat juga dihadiri pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok bersama rekan-rekannya. Mereka menyaksikan jalannya rapat paripurna dari atas balkon gedung DPR RI.
Diketahui sebanyak 226 dari 580 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat. Selain itu, 63 anggota menyampaikan izin. Dengan jumlah tersebut, Dasco menyatakan rapat telah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan.
BACA JUGA:Dari RUU Perampasan Aset hingga Harga Pangan, Ini Tuntutan dalam Aksi 27 Agustus!
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 hari Kamis 27 Agustus 2026, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Dasco dalam rapat (27/8).
Berikut daftar agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I (2026-2027) hari ini:
- Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025
- Tanggapan pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 Beserta Nota Keuangannya
- Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Perubahan ke-5 Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Perubahan ke-4 Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
- Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Kepala Eksekutif Pegawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
- Laporan Komisi III DPR terhadap perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana
- Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, usul Inisiatif Komisi IV DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI
- Laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
BACA JUGA:DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
BACA JUGA:DPR Kejar Target Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum Akhir Tahun 2026
Rapat paripurna 27 Agustus 2026 belum menjadi tahap pengesahan RUU Perampasan Aset. Rapat tersebut menjadi momentum bagi DPR untuk menyampaikan perkembangan pembahasan sekaligus menegaskan tenggat penyelesaian rancangan aturan tersebut pada akhir tahun ini, 15 Agustus 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: