Potret Hukum, Beda Status, Beda Vonis

Kamis 10-08-2017,10:32 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Pengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjung Karang, mengelar sidang lanjutan, perkara kasus narkotika. Dengan dua terdakwa mantan anggota DPRD Bandar Lampung, Nizar Romas dan mantan sekretaris DPW partai Nasdem Dharma Wijaya. Sidang beragendakan putusan itu, majelis menghukum keduanya masing-masing 10 bulan penjara. Nizar romas dan Dharma Wijaya, 2 terdakwa penyalagunaan narkotika ini, hanya terlihat pasrah saat duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, saat mendengar amar putusan majelis hakim. Keduanya divonis masing masing selama 10 bulan kurungan penjara, karena terbukti melanggar  pasal 127 ayat 1 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (leo/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait