radartvnews.com – Pengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjung Karang, mengelar sidang lanjutan, perkara kasus narkotika. Dengan dua terdakwa mantan anggota DPRD Bandar Lampung, Nizar Romas dan mantan sekretaris DPW partai Nasdem Dharma Wijaya. Sidang beragendakan putusan itu, majelis menghukum keduanya masing-masing 10 bulan penjara. Nizar romas dan Dharma Wijaya, 2 terdakwa penyalagunaan narkotika ini, hanya terlihat pasrah saat duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, saat mendengar amar putusan majelis hakim. Keduanya divonis masing masing selama 10 bulan kurungan penjara, karena terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (leo/rie)
Potret Hukum, Beda Status, Beda Vonis
Kamis 10-08-2017,10:32 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,09:30 WIB
Rekomendasi Film Perang yang Terinspirasi dari Kisah Nyata
Minggu 12-04-2026,09:45 WIB
Mengapa Kucing Menjadi Salah Satu Mood Booster Terbaik di Rumah? Ini Penjelasannya
Minggu 12-04-2026,09:00 WIB
Pentingnya Protein Dalam Pembentukan Massa Otot
Minggu 12-04-2026,09:15 WIB
Mobil Putih Cepat Kusam? Ini Tips Biar Tetap Kinclong Seperti Baru!
Minggu 12-04-2026,23:08 WIB
Yoo Yeon Seok Trending Lewat Phantom Lawyer, Ini Drama Populer yang Pernah Dibintanginya
Terkini
Minggu 12-04-2026,23:08 WIB
Yoo Yeon Seok Trending Lewat Phantom Lawyer, Ini Drama Populer yang Pernah Dibintanginya
Minggu 12-04-2026,09:45 WIB
Mengapa Kucing Menjadi Salah Satu Mood Booster Terbaik di Rumah? Ini Penjelasannya
Minggu 12-04-2026,09:30 WIB
Rekomendasi Film Perang yang Terinspirasi dari Kisah Nyata
Minggu 12-04-2026,09:15 WIB
Mobil Putih Cepat Kusam? Ini Tips Biar Tetap Kinclong Seperti Baru!
Minggu 12-04-2026,09:00 WIB