radartvnews.com – Pengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjung Karang, mengelar sidang lanjutan, perkara kasus narkotika. Dengan dua terdakwa mantan anggota DPRD Bandar Lampung, Nizar Romas dan mantan sekretaris DPW partai Nasdem Dharma Wijaya. Sidang beragendakan putusan itu, majelis menghukum keduanya masing-masing 10 bulan penjara. Nizar romas dan Dharma Wijaya, 2 terdakwa penyalagunaan narkotika ini, hanya terlihat pasrah saat duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, saat mendengar amar putusan majelis hakim. Keduanya divonis masing masing selama 10 bulan kurungan penjara, karena terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (leo/rie)
Potret Hukum, Beda Status, Beda Vonis
Kamis 10-08-2017,10:32 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Kenapa Game Gratis Bisa Menghasilkan Miliaran Rupiah? Ini Cara Kerjanya
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Dulu Main Game untuk Hiburan, Kini Banyak yang Menjadikannya Pekerjaan
Selasa 16-06-2026,17:56 WIB
HKSL Lampung Kukuhkan Komitmen Pelestarian Budaya melalui Penamatan Latihan Grup Bedikir
Selasa 16-06-2026,22:25 WIB
Warga Tiga Kecamatan di Lamtim Harapkan Masuk Wilayah Kota Metro, Ajak Referendum
Selasa 16-06-2026,23:08 WIB
Dibalik Rencana Kesepakatan Damai Iran dan AS, Negara Arab Siapkan Dana Rp5.316 Triliun
Terkini
Selasa 16-06-2026,23:08 WIB
Dibalik Rencana Kesepakatan Damai Iran dan AS, Negara Arab Siapkan Dana Rp5.316 Triliun
Selasa 16-06-2026,22:25 WIB
Warga Tiga Kecamatan di Lamtim Harapkan Masuk Wilayah Kota Metro, Ajak Referendum
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Dulu Main Game untuk Hiburan, Kini Banyak yang Menjadikannya Pekerjaan
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Kenapa Game Gratis Bisa Menghasilkan Miliaran Rupiah? Ini Cara Kerjanya
Selasa 16-06-2026,17:56 WIB