radartvnews.com – Pengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjung Karang, mengelar sidang lanjutan, perkara kasus narkotika. Dengan dua terdakwa mantan anggota DPRD Bandar Lampung, Nizar Romas dan mantan sekretaris DPW partai Nasdem Dharma Wijaya. Sidang beragendakan putusan itu, majelis menghukum keduanya masing-masing 10 bulan penjara. Nizar romas dan Dharma Wijaya, 2 terdakwa penyalagunaan narkotika ini, hanya terlihat pasrah saat duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, saat mendengar amar putusan majelis hakim. Keduanya divonis masing masing selama 10 bulan kurungan penjara, karena terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (leo/rie)
Potret Hukum, Beda Status, Beda Vonis
Kamis 10-08-2017,10:32 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,00:00 WIB
Mengenal Tiwul, Kuliner Tradisional Jawa Kaya Sejarah
Kamis 24-09-2026,20:45 WIB
Sering Gosok Gigi, Kok Malah Ngilu Saat Minum Air Dingin?
Kamis 24-09-2026,20:32 WIB
Panas Bumi Gunung Ungaran Mulai Dilirik sebagai Sumber Energi Rendah Emisi
Kamis 24-09-2026,20:31 WIB
DPR Minta Basarnas Buka Lagi Pencarian Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau
Kamis 24-09-2026,20:39 WIB
Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate 5,75 Persen, Stabilitas Ekonomi Tetap Jadi Fokus
Terkini
Jumat 25-09-2026,19:38 WIB
Bahaya Tersembunyi Vape Bagi Kesehatan
Jumat 25-09-2026,16:41 WIB
Delegasi Indonesia Tinggalkan Ruang Sidang PBB Jelang Benjamin Netanyahu Sampaikan Pidato
Jumat 25-09-2026,15:53 WIB
Lampung Raih Penghargaan TPID Terbaik Sumatera, Pengendalian Harga Jadi Sorotan
Jumat 25-09-2026,15:52 WIB