radartvnews.com – Subdit I Ditres Narkoba Polda Lampung berhasil membekuk dua pengedar sabu-sabu yang beroperasi dari balik Lembaga Permasyrakatan (Lapas) Rajabasa. Tim berhasil membekuk dua tersangka merupakan warga binaan Lapas Rajabasa yakni Muhaimin alias Mimin 39 tahun dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Azizi 34 tahun dengan vonis 12 tahun. Dari tangan kedua tersangka didapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5 gram. Menanggapi hal tersebut, Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Lampung Erwin mengaku pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Lampung terkait hal tersebut. Disinggung mengenai lemahnya pengawasan dalam Lapas, dirinya enggan menanggapi lebih lanjut dan ingin mendengarkan penjelasan Polda terlebih dahulu. (liz/rie)
Polda Obrak Lapas, Kemenkumham Introspeksi
Rabu 02-08-2017,10:31 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,10:35 WIB
Hak-hak Karyawan Toko Apakah Sama Seperti Pekerja dan Buruh?
Selasa 14-04-2026,18:30 WIB
Apa Itu Intimate Wedding? Tren Pernikahan Sederhana yang Disukai Gen Z dan Milenial
Selasa 14-04-2026,12:05 WIB
Awas Aquaplaning! Ini Cara Merawat Ban Mobil Saat Musim Hujan
Selasa 14-04-2026,12:15 WIB
Bingung Wajah Break Out atau Purging? Ini Dia Perbedaannya!
Selasa 14-04-2026,15:22 WIB
Pencinta Kopi Wajib Tahu! Ini 5 Trik Simpan Bubuk Kopi Lampung agar Aromanya Tetap Segar
Terkini
Selasa 14-04-2026,20:49 WIB
Efek Anomali Cuaca, Kota Bandar Lampung Dikepung Banjir
Selasa 14-04-2026,18:30 WIB
Apa Itu Intimate Wedding? Tren Pernikahan Sederhana yang Disukai Gen Z dan Milenial
Selasa 14-04-2026,18:30 WIB
“Sleep Hygiene”: Kebiasaan Kecil di Tempat Tidur yang Menentukan Kualitas Hidup
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
F4 Comeback ke Jakarta Siap Obati Rindu Penggemar Era Meteor Garden
Selasa 14-04-2026,15:34 WIB