radartvnews.com – Bersama Polda dan Kejati Lampung, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Republik Indonesia menggelar lokakarya penegakkan hukum pengguna zat radiasi dan radioaktif di Provinsi Lampung sesuai dengan undang undnag no 10 tahun 1997 Bapten. Inspeksi Bapeten RI Khoirul Huda, mengatakan dalam lokakarya ini sekaligus pengenalan terkait fungsi kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia. Untuk mengawasi penggunaan zat radiasi dan radioaktif tenaga nuklir yang digunakan oleh beberapa rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan serta pabrik makanan dan lain lain. Berdasarkan data terdapat 60 pengguna yang memanfaatkan nuklir di Lampung yang diawasi sampai saat ini. (ren/bow)
Bapeten Awasi Nuklir Rumah Sakit
Jumat 28-07-2017,11:11 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,20:32 WIB
5 Film Horor yang Sebaiknya Jangan Ditonton Sendiri, Nomor 4 Dijamin Bikin Merinding
Rabu 05-08-2026,20:28 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan Jaringan Gas Rumah Tangga, Kurangi Ketergantungan LPG Impor
Kamis 06-08-2026,11:08 WIB
Sulap Sampah Jadi Biogas, Siswa SMA 1 Sribawono Bersinar di GEMPITA
Rabu 05-08-2026,16:50 WIB
Desa Balinuraga Didorong Menjadi Destinasi Wisata Budaya di Lampung Selatan
Rabu 05-08-2026,20:14 WIB
Satelit Lampung-1 Sukses Diluncurkan, Perkuat Pembangunan Berbasis Teknologi
Terkini
Kamis 06-08-2026,14:53 WIB
LNGSHOT, Suara Baru Hip-Hop Pop yang Curi Perhatian Global
Kamis 06-08-2026,14:13 WIB
Musim Kemarau Berlangsung, BMKG Ungkap Lampung Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lokal
Kamis 06-08-2026,11:53 WIB
Tak Sekadar Hiburan, Lomba 17 Agustus Simpan Sejarah dan Nilai Kebersamaan
Kamis 06-08-2026,11:43 WIB
Pemerintah Siapkan Water Bombing untuk Bantu Padamkan Karhutla di Gunung Bromo
Kamis 06-08-2026,11:43 WIB