radartvnews.com – Bersama Polda dan Kejati Lampung, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Republik Indonesia menggelar lokakarya penegakkan hukum pengguna zat radiasi dan radioaktif di Provinsi Lampung sesuai dengan undang undnag no 10 tahun 1997 Bapten. Inspeksi Bapeten RI Khoirul Huda, mengatakan dalam lokakarya ini sekaligus pengenalan terkait fungsi kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia. Untuk mengawasi penggunaan zat radiasi dan radioaktif tenaga nuklir yang digunakan oleh beberapa rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan serta pabrik makanan dan lain lain. Berdasarkan data terdapat 60 pengguna yang memanfaatkan nuklir di Lampung yang diawasi sampai saat ini. (ren/bow)
Bapeten Awasi Nuklir Rumah Sakit
Jumat 28-07-2017,11:11 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,17:07 WIB
Hari Tani Nasional, Amrullah PKS: Pergub Singkong Beri Manfaat, Lampung Harus Perkuat Jadi Lumbung Pangan
Kamis 24-09-2026,20:45 WIB
Sering Gosok Gigi, Kok Malah Ngilu Saat Minum Air Dingin?
Kamis 24-09-2026,18:58 WIB
Ratusan Buruh Gelar Aksi di Kawasan Bundaran HI Jakarta, 11 Tuntutan Disampaikan
Kamis 24-09-2026,20:02 WIB
AC Bukan Satu-satunya Cara Atasi Rumah Panas, Tanaman Ini Bisa Bantu Bikin Lingkungan Lebih Nyaman
Terkini
Jumat 25-09-2026,00:09 WIB
Mengenal Gatot, Kuliner Tradisional Gunungkidul Hasil Kreasi Masa Paceklik
Jumat 25-09-2026,00:00 WIB
Mengenal Tiwul, Kuliner Tradisional Jawa Kaya Sejarah
Kamis 24-09-2026,22:50 WIB
The Weeknd Siap Guncang JIS, Ini Rundown Konser 26-27 September 2026
Kamis 24-09-2026,21:58 WIB
Update Korban KM Virgo Transport 8, Tim SAR Fokuskan Penyelaman Badan Kapal
Kamis 24-09-2026,20:45 WIB