radartvnews.com – Bersama Polda dan Kejati Lampung, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Republik Indonesia menggelar lokakarya penegakkan hukum pengguna zat radiasi dan radioaktif di Provinsi Lampung sesuai dengan undang undnag no 10 tahun 1997 Bapten. Inspeksi Bapeten RI Khoirul Huda, mengatakan dalam lokakarya ini sekaligus pengenalan terkait fungsi kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia. Untuk mengawasi penggunaan zat radiasi dan radioaktif tenaga nuklir yang digunakan oleh beberapa rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan serta pabrik makanan dan lain lain. Berdasarkan data terdapat 60 pengguna yang memanfaatkan nuklir di Lampung yang diawasi sampai saat ini. (ren/bow)
Bapeten Awasi Nuklir Rumah Sakit
Jumat 28-07-2017,11:11 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :