radartvnews.com – Bersama Polda dan Kejati Lampung, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Republik Indonesia menggelar lokakarya penegakkan hukum pengguna zat radiasi dan radioaktif di Provinsi Lampung sesuai dengan undang undnag no 10 tahun 1997 Bapten. Inspeksi Bapeten RI Khoirul Huda, mengatakan dalam lokakarya ini sekaligus pengenalan terkait fungsi kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia. Untuk mengawasi penggunaan zat radiasi dan radioaktif tenaga nuklir yang digunakan oleh beberapa rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan serta pabrik makanan dan lain lain. Berdasarkan data terdapat 60 pengguna yang memanfaatkan nuklir di Lampung yang diawasi sampai saat ini. (ren/bow)
Bapeten Awasi Nuklir Rumah Sakit
Jumat 28-07-2017,11:11 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,11:21 WIB
Mall Legend di Palembang Tutup Setelah Beroperasi Selama 34 Tahun
Rabu 05-08-2026,14:35 WIB
QRIS dan Cashless, Dua Tren yang Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Rabu 05-08-2026,20:32 WIB
5 Film Horor yang Sebaiknya Jangan Ditonton Sendiri, Nomor 4 Dijamin Bikin Merinding
Rabu 05-08-2026,12:27 WIB
Puluhan Siswa di Jayapura Diduga Keracunan Usai Santap MBG, RSUD Yowari Dirikan Tenda Darurat
Rabu 05-08-2026,20:28 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan Jaringan Gas Rumah Tangga, Kurangi Ketergantungan LPG Impor
Terkini
Kamis 06-08-2026,09:47 WIB
Viral Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, DPR RI Desak Kemenkes Lakukan Investigasi
Rabu 05-08-2026,23:49 WIB
Menikmati Pesona Gunung Seminung, Atap Perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan yang Memikat Pendaki
Rabu 05-08-2026,23:09 WIB
Sulap Sampah Jadi Biogas, Siswa SMA 1 Sribawono Bersinar di GEMPITA
Rabu 05-08-2026,22:40 WIB
Bukan Sekadar Estetik, Pilates Jadi Solusi Pekerja Muda Redakan Burnout
Rabu 05-08-2026,22:10 WIB