radartvnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digodok oleh DPRD Provinsi Lampung akhirnya disahkan oleh pemerintah Provinsi Lampung. Hal tersebut terungkap pada rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Provinsi Lampung. Rapat Paripurna ini sendiri dipimpin oleh ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal, sekretaris daerah Provinsi Lampung Sutono dan anggota DPRD Provinsi Lampung serta seluruh unsur Forkopimda lainnya. Dengan adanya pengesahan Raperda ini, DPRD Provinsi Lampung akan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sekretaris daerah Provinsi Lampung, Sutono mengatakan bila persetujuan itu atas dasar untuk menjaga kesehatan masyarakat. Khususnya yang tidak merokok, sehingga para perokok sudah sepatutnya untuk meningkatkan kesadaran dalam merokok di tempat-tempat keramaian. Dirinya menambahkan, bila terdapat beberapa kawasan yang harus mendapatkan perhatian khusus seperti tempat ibadah, sekolah, kesehatan, kendaraan angkutan umum dan perkantoran. (lih/rie)
Awas! Merokok Sembarangan Terancam Pidana
Rabu 19-07-2017,09:35 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :