radartvnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digodok oleh DPRD Provinsi Lampung akhirnya disahkan oleh pemerintah Provinsi Lampung. Hal tersebut terungkap pada rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Provinsi Lampung. Rapat Paripurna ini sendiri dipimpin oleh ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal, sekretaris daerah Provinsi Lampung Sutono dan anggota DPRD Provinsi Lampung serta seluruh unsur Forkopimda lainnya. Dengan adanya pengesahan Raperda ini, DPRD Provinsi Lampung akan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sekretaris daerah Provinsi Lampung, Sutono mengatakan bila persetujuan itu atas dasar untuk menjaga kesehatan masyarakat. Khususnya yang tidak merokok, sehingga para perokok sudah sepatutnya untuk meningkatkan kesadaran dalam merokok di tempat-tempat keramaian. Dirinya menambahkan, bila terdapat beberapa kawasan yang harus mendapatkan perhatian khusus seperti tempat ibadah, sekolah, kesehatan, kendaraan angkutan umum dan perkantoran. (lih/rie)
Awas! Merokok Sembarangan Terancam Pidana
Rabu 19-07-2017,09:35 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,17:07 WIB
Hari Tani Nasional, Amrullah PKS: Pergub Singkong Beri Manfaat, Lampung Harus Perkuat Jadi Lumbung Pangan
Kamis 24-09-2026,20:45 WIB
Sering Gosok Gigi, Kok Malah Ngilu Saat Minum Air Dingin?
Kamis 24-09-2026,18:58 WIB
Ratusan Buruh Gelar Aksi di Kawasan Bundaran HI Jakarta, 11 Tuntutan Disampaikan
Kamis 24-09-2026,20:02 WIB
AC Bukan Satu-satunya Cara Atasi Rumah Panas, Tanaman Ini Bisa Bantu Bikin Lingkungan Lebih Nyaman
Terkini
Jumat 25-09-2026,00:09 WIB
Mengenal Gatot, Kuliner Tradisional Gunungkidul Hasil Kreasi Masa Paceklik
Jumat 25-09-2026,00:00 WIB
Mengenal Tiwul, Kuliner Tradisional Jawa Kaya Sejarah
Kamis 24-09-2026,22:50 WIB
The Weeknd Siap Guncang JIS, Ini Rundown Konser 26-27 September 2026
Kamis 24-09-2026,21:58 WIB
Update Korban KM Virgo Transport 8, Tim SAR Fokuskan Penyelaman Badan Kapal
Kamis 24-09-2026,20:45 WIB