Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Area Musala

Rabu 22-04-2026,19:17 WIB
Reporter : MG Fanny Rizky Ardany
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial AA (29) atas dugaan kasus pencabulan anak terhadap bocah berusia 10 tahun.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban melapor pada Senin (6/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar area musala di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung.

“Kami telah mengamankan tersangka AA dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Gigih.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat korban sedang bermain di sekitar lokasi. Pelaku kemudian diduga membujuk korban dengan iming-iming tertentu sebelum melakukan aksi di tempat yang sepi.

Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian mencari pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.(*)

Kategori :