RADARTVNEWS.COM - Indonesia menjadi salah satu pelopor larangan menunggangi gajah sebagai wisata.
Pemerintah Indonesia meminta operator wisata untuk menghentikan wisata menunggangi gajah dan mendorong atraksi berbasis edukasi.
Larangan ini mulai berdampak pada sejumlah destinasi wisata, termasuk di beberapa penangkaran gajah bali. Salah satunya, Mason Elephant Park and Lodge, mereka mengumumkan bahwa wahana gajah tunggang diberhentikan setelah menerima arahan dari pemerintah.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan luas dari organisasi perlindungan satwa internasional. Lebih dari 10 ribu warga Indonesia, selandia baru, dan Australia sebelumnya menandatangani petisi yang mendesak pengakhiran praktik tersebut. Kepala kampanye World Animal Protection ANZ, Suzanne Milthrope, menyebut Keputusan Indonesia sebagai sinyal kuat bagi perubahan arah pariwisata satwa di kawasan Asia.
Menurut organisasi itu, ribuan gajah di Asia masih digunakan menghibur wisatawan. Padahal, gajah adalah mamalia yang dilindungi yang memiliki kecerdasan yang tinggi dan struktur keluarga yang kompleks. Tekanan fisik akibat pelatihan, pertunjukan hingga aktivitas tunggang yang kerap berdampak pada kondisi psikologis satwa, termasuk stress yang berkepanjangan.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang melarang total peragaan gajah tunggang di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini berlaku tanpa pengecualian bagi pengelola wisata maupun lembaga konservasi.
Dalam regulasi tersebut, operator diwajibkan mengubah konsep atraksi dari interaksi fisik menjadi kegiatan berbasis edukasi. Pemerintah mendorong wisata yang memungkinkan pengunjung mengamati perilaku alami gajah dari jarak aman, dapat memberi makan secara terkontrol , hingga menyaksikan satwa beraktivitas tanpa adanya tekanan. (*)