Atas perbuatan yang merusak integritas pemerintahan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur SF Hariyanto mengirimkan pesan keras: tak ada ruang aman bagi pejabat yang bermain-main dengan uang negara.
Publik kini menanti, akankah operasi KPK ini mengungkap aktor-aktor lain yang selama ini bersembunyi di balik kekuasaan?. (*)