RADARTVNEWS.COM - Sebuah temuan mengkhawatirkan muncul di Kota Semarang, Jawa Tengah, setelah air hujan di ibu kota provinsi tersebut terbukti mengandung mikroplastik. Temuan ini memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat dan pemerintah kota, karena mengindikasikan bahwa polusi plastik telah mencapai siklus hidrologi alam dan berpotensi berdampak serius pada kesehatan publik dan lingkungan.
Kandungan mikroplastik ini terungkap dari hasil observasi yang dilakukan oleh ECOTON Foundation (Ecological Observation and Wetland Observation) terhadap sampel air hujan. Pengambilan sampel dilakukan di Jalan MT Haryono pada Selasa (26/11/2025).
Hasil pengamatan menunjukkan bahwa air hujan yang turun di ruas jalan tersebut mengandung sekitar 44 partikel mikroplastik. Partikel-partikel tersebut terdiri dari 32 jenis fiber dan 11 jenis filamen. Keberadaan partikel plastik berukuran mikroskopis dalam air hujan ini menandakan bahwa plastik sudah menjadi polutan udara, yang kemudian jatuh kembali ke bumi melalui presipitasi.
Wali Kota Menyebut Ancaman Nyata
Menanggapi hasil observasi yang mengejutkan ini, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyatakan bahwa permasalahan mikroplastik kini telah memasuki fase yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan segera.
"Mikroplastik adalah ancaman nyata," tegas Wali Kota Agustina Wilujeng pada Jumat (5/12/2025).
Menurutnya, kontaminasi mikroplastik berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan perkotaan di Kota Semarang. Kontaminasi pada sumber air minum, udara, dan lingkungan secara umum kini menjadi isu strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh seluruh instrumen kebijakan di daerah.
"Oleh karena itu seluruh instrumen kebijakan harus bergerak bersama untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang," ujarnya.
Penguatan Kebijakan Pengelolaan Sampah
Wali Kota Agustina menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah menjalankan sejumlah strategi program untuk meningkatkan kualitas lingkungan, terutama dalam pengelolaan sampah yang menjadi salah satu sumber utama mikroplastik.
Pemkot telah menerapkan peraturan pengendalian plastik melalui Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum untuk mengendalikan penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu, upaya pengurangan sampah rumah tangga juga terus diperkuat melalui Surat Edaran Nomor B/194/600.1.17.3/I/2024, disertai dengan edukasi dan penataan organisasi di berbagai wilayah.
Agustina menekankan pentingnya penguatan kebijakan perlindungan jangka panjang yang harus dipercepat, terutama bagi kelompok masyarakat rentan. Ia memastikan bahwa seluruh langkah penanganan mikroplastik ini akan diukur indikatornya, serta pelaporan dan penggunaan Dana Insentif Fiskal terkait lingkungan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penemuan ini menegaskan kembali bahwa penanganan sampah plastik di darat dan di laut memiliki korelasi langsung dengan kualitas udara dan kesehatan masyarakat secara luas.