RADARTVNEWS.COM – PT Pertamina (Persero) menerima pembayaran kompensasi selisih harga bahan bakar minyak (BBM) untuk kuartal I 2025 pada Oktober 2025 dari Kementerian Keuangan. Pembayaran ini mendukung kelancaran arus kas perusahaan.
Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini, menyatakan pembayaran tersebut memperkuat kondisi keuangan perusahaan. “Pada Oktober 2025, Pertamina telah menerima pembayaran kompensasi untuk kuartal I 2025,” ujar Emma dalam keterangan resmi, dilansir Antara, Rabu (26/11).
Emma menambahkan, seluruh kompensasi tahun 2024 telah dilunasi hingga Juni 2025. Sementara itu, pembayaran kompensasi untuk tahun 2025 baru mulai direalisasikan pada bulan Oktober ini, seiring mekanisme pembayaran yang telah disusun.
“Kami mengapresiasi dukungan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, serta Danantara,” kata Emma, menekankan kerja sama lintas kementerian dalam memastikan pembayaran kompensasi berjalan lancar.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No. 73 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi. PMK ini memungkinkan pembayaran dilakukan setiap bulan dan fleksibel menggunakan valuta asing.
BACA JUGA:Shell Sepakat Beli 100.000 Barel BBM dari Pertamina untuk Atasi Kekurangan Pasokan
“Kebijakan ini akan memperkuat likuiditas kami ke depan, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan fiskal negara,” jelas Emma. Skema baru ini diharapkan memberikan kestabilan keuangan perusahaan secara berkelanjutan.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga 3 Oktober 2025, realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp192,2 triliun. Nilai ini setara 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun, dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.
Dari total itu, Rp123 triliun dialokasikan sebagai subsidi energi bulanan kepada badan usaha penugasan, termasuk PLN dan Pertamina. Sisanya sebesar Rp69,2 triliun digunakan untuk pembayaran kompensasi energi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebutkan pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah tuntas pada bulan Juni 2025. Sementara itu, nilai kompensasi untuk triwulan I dan II tahun 2025 telah disepakati bersama kementerian terkait dan BP BUMN.
Skema baru akan diterapkan mulai tahun anggaran 2026. Setiap bulan, pemerintah akan membayarkan 70 persen dari kompensasi, sedangkan 30 persen sisanya dihitung dan dibayarkan pada bulan September sebagai penyesuaian akhir tahun.
BACA JUGA:Pertamina Hapus Dua Anak Usaha di Luar Negeri, Selaraskan Struktur dengan Arah Baru BUMN
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, skema terbaru ini akan meningkatkan arus kas Pertamina dan PLN. “Nanti kalau itu kurang, sisanya dibayar di September semua. Jadi 9 bulan pertama dibayar di bulan September,” jelas Purbaya.
Dengan mekanisme pembayaran baru, Pertamina diharapkan memiliki likuiditas lebih stabil sepanjang tahun. Hal ini penting agar perusahaan dapat menjaga keberlanjutan layanan energi dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara konsisten.
Skema kompensasi energi yang disusun pemerintah diharapkan memberikan kepastian keuangan bagi Pertamina. Dukungan ini sekaligus memperkuat koordinasi antara kementerian terkait dan lembaga penugasan untuk keberlanjutan sektor energi nasional.