RADARTVNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang mengatur cara bank menangani rekening yang lama tidak digunakan. Lewat POJK Nomor 24 Tahun 2025, rekening yang tidak tersentuh selama lebih dari lima tahun akan masuk kategori dormant atau rekening tidur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan pengelolaan rekening lebih rapi dan aman. Ia menekankan bahwa bank kini harus mengikuti standar yang sama supaya nasabah terlindungi dari risiko penyalahgunaan rekening yang tidak lagi aktif. Menurut Dian, pengaturan ini juga bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan. Dengan prosedur yang lebih jelas, nasabah dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka, sementara bank bisa mengelola rekening dengan lebih transparan. Tiga Status Rekening yang Wajib Dikenali Nasabah OJK meminta bank menerapkan tiga pengelompokan rekening: 1. Rekening aktif - masih digunakan untuk transaksi atau sekadar cek saldo. 2. Rekening tidak aktif - tidak ada aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari. 3. Rekening dormant - tidak bergerak sama sekali selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun. Pembagian ini dibuat agar bank dapat memantau kondisi rekening lebih cepat dan memberi tahu nasabah saat rekening mereka mulai tidak aktif. BACA JUGA:Ancaman Baru Penipuan Digital: OJK Soroti Risiko Deepfake dan Tiruan Suara Berbasis AI Dalam aturan baru ini, setiap bank harus memiliki prosedur dan sistem pengawasan untuk memantau perubahan status rekening. Teknologi flagging atau penandaan diwajibkan agar rekening yang tidak aktif bisa terdeteksi sejak dini. Bank juga dituntut memberikan kemudahan bagi nasabah, baik melalui kantor cabang maupun aplikasi digital, untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan. OJK menegaskan bahwa perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi harus menjadi prioritas. Karena itu, pengelolaan rekening tidak aktif dan dormant harus mengikuti prinsip perlindungan konsumen, aturan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta manajemen risiko yang ketat. Apa yang Dimaksud Rekening Dormant? Sejumlah referensi perbankan menjelaskan bahwa rekening dormant adalah rekening tabungan yang tidak menunjukkan aktivitas berarti dalam jangka waktu tertentu. Aktivitas yang dihitung adalah penyetoran, penarikan, transfer, atau akses untuk melihat saldo. Sedangkan bunga dan biaya administrasi tidak dianggap sebagai aktivitas. Intinya, rekening dormant bukan sanksi, melainkan penanda administratif bahwa rekening sudah terlalu lama tidak digunakan pemiliknya. BACA JUGA:Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terungkap, Dua Tersangka Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank Mengapa Aturan Ini Diterbitkan? OJK ingin memastikan semua bank memiliki standar yang sama dalam mengelola rekening lama. Aturan ini juga diharapkan dapat: - Melindungi dana nasabah, - Mencegah penyalahgunaan rekening kosong, - Memberikan kejelasan bagi nasabah mengenai status rekening mereka, dan - Memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan perbankan. Dengan sistem yang lebih tertata, nasabah dapat merasa lebih aman dan bank bisa melakukan pengawasan dengan lebih efektif.OJK Berlakukan Aturan Baru, Rekening Menganggur Lima Tahun Ditetapkan sebagai Dormant
Senin 24-11-2025,12:45 WIB
Reporter : MG-Mia Firianza
Editor : Jefri Ardi
Kategori :
Terkait
Senin 24-11-2025,12:45 WIB
OJK Berlakukan Aturan Baru, Rekening Menganggur Lima Tahun Ditetapkan sebagai Dormant
Senin 24-11-2025,11:03 WIB
Antam Gelar RUPSLB 15 Desember, Tiga Agenda Besar Siap Dibahas
Sabtu 22-11-2025,14:36 WIB
Pertumbuhan Investor Sumut Melonjak, Bobby Ingin ASN Jadi Bagian dari Pasar Modal
Jumat 21-11-2025,18:35 WIB
OJK Buka Rekrutmen PCAM Batch 9 dan MLE, Pendaftaran Mulai Hari Ini!
Rabu 12-11-2025,18:22 WIB
SMBC Indonesia Tumbuhkan Laba dan Penyaluran Kredit di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Terpopuler
Jumat 05-12-2025,08:58 WIB
Hutan dan Satwa Terancam di TN Tesso Nilo, Upaya Terbaru Kemenhut Pasca Banjir Sumatera
Jumat 05-12-2025,12:51 WIB
’Agak Laen: Menyala Pantiku!’ Lampaui 3,1 Juta Penonton dalam Satu Minggu Tayang
Jumat 05-12-2025,11:08 WIB
Bahlil Hentikan Sementara Operasi Tambang Emas Martabe Pasca Banjir Besar di Sumatera
Jumat 05-12-2025,12:37 WIB
Pesawat JetBlue Airways Airbus A320 Tujuan New Jersey Tiba-tiba terjatuh
Jumat 05-12-2025,12:48 WIB
’Zootopia 2’ Pecahkan Rekor, Raup Rp9,2 Triliun di Pekan Pertama
Terkini
Jumat 05-12-2025,22:30 WIB
Usai Dilaporkan Inara, Postingan Terbaru Insanul Fahmi Curi Perhatian Netizen
Jumat 05-12-2025,22:02 WIB
Tim SAR Lakukan Pencarian Penumpang KMP Dorothy yang Diduga Terjatuh di Perairan Bakauheni
Jumat 05-12-2025,21:51 WIB
Tren Scrolling Sampai Ketiduran Mulai Banyak Dialami Anak Muda, Ahli Sebut Bisa Ganggu Memori Otak
Jumat 05-12-2025,20:52 WIB
Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 melalui Keppres 34/2025
Jumat 05-12-2025,20:46 WIB