MK Batasi Penguasaan Tanah di IKN, Tidak Bisa Langsung 190 Tahun

Sabtu 15-11-2025,12:53 WIB
Reporter : MG-Ratu Adzkia Nabila Bernatta
Editor : Jefri Ardi

Keputusan MK ini memastikan hak atas tanah di IKN diberikan secara wajar dan konstitusional, menjaga kedaulatan negara, kepastian hukum, dan hak masyarakat lokal. Hal ini juga menjadi pedoman bagi investor agar tetap sesuai dengan regulasi nasional.

Kategori :