Dua Tersangka Korupsi Jalan Belum Ditahan

Senin 22-05-2017,09:30 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com - Setelah beberapa waktu lalu pihak penyidik kejaksaan menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi peningkatan dan pelebaran jalan Sentot Alibasya ruas jalan Agus Anang/ jalan Soekarno Hatta senilai 5,2 milyar tahun anggran 2014. Kini penyidik kejaksaan Negeri Bandar Lampung hingga kini belum  melakukan penahahan W-S seorang pns didinas pu bandar lampung dan S-R sebagai rekanakan. Dalam kasus ini penyidik berdalih belum melakukan penahanan karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan orang saksi-saksi dan masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui kerugian secara pasti. (Bow/Leo)

Tags :
Kategori :

Terkait