Radartvnews.com - Reihana yang hadir dalam Persidangan Tipikor, pengadilan Negri kelas 1 a, Tanjung Karang, dengan menggunakan baju batik coklat, sebagai saksi, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan puskesmas perawatan program pembinaan, didinas keseatan provinsi lampung yang menelan keuangan negara hingga 13,5 milyar, mengungkapkan jika diri nya tidak mengetahui pelaksanaan teknis, pelaksanaan proyek tersebut, dengan alasan semua diserahkan kepada panitia pembuat kebijakan, sudiyono,dan Buyung Abdul Aziz dan Alvi Hadi Sugondo sebagai rekanan. Tak hanya itu , Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini juga mengaku, jika dirinya baru mengetahui adanya korupsi setelah ketiga terdakwa tersebut diperiksa oleh kejaksaan. Usai persidangan para awak media yang telah lama mencoba mengkonfirmasi kepada diri nya pun terpaksa menelan kekecewaan, pasal nya Reihana kembali bungkam dan memilih tidak menjawab, pertanyaan para awak media. Sebelumnya jaksa penuntut umum Deddy Rasyid, telah menyeret ketiga terdakwa yakni,Sudiyono selakupanitia pembuat kebijakan, Buyung Abdul Aziz, dan Alvi Hadi Sugondo sebagai rekanan, mereka diduga telah merugikan keuangan negara hingga 13,5 milyar.(leo/rltv)
Sidang Korupsi ALKES, Kepala dinas kesehatan Provinsi hadir sebagai saksi
Senin 15-02-2016,12:59 WIB
Editor : redaksi radartv
Kategori :